Guru Honorer Tuntut Keadilan Atas Penganiayaan, ini Kata LAMPUAN Subulussalam

orangtua murid

topmetro.news – Rahmah (35), Seorang guru honorer mengaku dianiaya orangtua murid, Rabu (20/11/2018), sekira pukul 11.30 WIB. Guru itu dianiaya di depan sekolah tempat ia mengajar, yaitu SD Negeri Jambi Baru Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.

Kepada topmetro.news, Rahmah menuturkan kejadian itu bermula karena perkelahian antar murid di ruang kelas IIIB. Diceritakannya ketika itu Ia sedang menulis di papan tulis. Tiba-tiba ada suara ribut dan salah seorang murid menangis. Kemudian Rahmah melerai dan mendamaikan kedua muridnya yang terlibat perkelahian.

“Saya sedang menulis di papan tulis. Tiba-tiba ada suara ribut seketika ada murid berkelahi kemudian saya damaikan,” kata Rahmah.

Didatangi Orangtua Murid

Hari berikutnya kemudian, orangtua salah seorang murid itu berinisial SN mendatangi Rahmah di ruangan tempat ia mengajar dan langsung mendatangi anaknya dengan amarah. Kemudian Rahmah menyerahkan masalah itu ke kepala sekolah.

“Kepala sekolah sudah menangi masalah itu. SN keberatan dan ingin menuntut saya karena bekas membiru di tangan anaknya dan menuduh saya yang mencubit anak itu. Padahal saya tidak melakukannya,” ujar Rahmah.

Kejadian itu beberapa minggu sudah berlalu. Namun orangtua murid tetap ingin menuntut Rahmah. Bahkan muspika setempat pun telah didudukkan kepala sekolah untuk mendamaikan masalah itu. Namun lagi-lagi gagal tidak ada titik temu.

“Rabu siang, SN hadang saya di depan sekolah langsung menampar dan menjambak saya. Beruntung warga sekitar melerai SN. Sedangkan posisi saya masih di atas motor,” terang Rahmah.

Tidak berselang lama kemudian Rahmah dan dua guru lainnya melaporkan kejadian penganiayaan oleh SN tersebut ke polsek setempat. Ia berharap penegak hukum dapat mengambil langkah demi keadilan atas penganiayaan yang diterimanya.

Aktivis Kecam Penganiayaan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan (LAMPUAN) Kota Subulussalam Nobuala Halawa SH MH mengecam keras penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru di SDN Desa Jambi Baru.

“Hal ini merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditolerir, mengingat sudah termasuk tindak pidana penganiayaan. Apa pun dalil dari pelaku tindakan penganiayaan tidak diperbolehkan. Atas tindakan pelaku tersebut sebaiknya di tempuh jalur hukum. Mengingat info yang berkembang, pihak sekolah sudah berusaha memediasi namun tidak ada titik temu,” kata Nobuala yang disapa akrap Alan itu.

Ditambahkannya, atas perbuatan tersebut sebaiknya aparat penegak hukum memproses kasus demi memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan hukum bagi korban. Sebagai pegiat anti kekerasan, Nobuala Halawa mengharapkan ke depan hal ini jangan terulang kembali.

reporter | Rinto Berutu

Related posts

Leave a Comment