Tak Terbukti Cabuli Pembeli di Bawah Umur, Hakim Vonis Bebas Pegawai Alfamart

Tidak terbukti melakukan pencabulan

topmetro.news – Tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap salah seorang pembeli anak di bawah umur, Hakim PN Medan, Selasa petang (26/11/2019), di Ruang Cakra 9 akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Denis Berkam Lubis (23), pegawai Alfamart Jalan Purwo, Kecamatan Medan Timur.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Aswardi Idris berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 82 (1) jo. Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tidak terbukti

Yakni unsur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, imbuh hakim ketua, tidak memenuhi unsur.

Selain itu JPU dari Kejari Medan Toga Hutagaol diminta mengembalikan nama baik dan harkat martabat terdakwa. Penuntut umum juga diperintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Menyikapi hal itu, JPU Toga Hutagaol menyatakan keberatan atas vonis bebas tersebut. Dia menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa Denis Berkam Lubis dituntut pidana lima tahun penjara.

Unsur Pidana

Sementara usai persidangan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa dari Kantor Advokat Ade Lesmana dan Rekan, Mursyida didampingi Ardiansyah menyatakan, hakim tidak sependapat dengan beberapa unsur pidana sebagaimana tuntutan JPU pada Pasal Pasal 82 (1) jo. Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014.

“Kami selaku PH juga memperlihatkan rekaman CCTV yang sudah dibuka di persidangan. Terdakwa hanya berupaya untuk menghalau agar anak-anak yang bermain-main di toko Alfamart keluar,” tutur Mursyida.

Kalau ada terkena bagian tubuh korban yang masih di bawah umur tersebut, imbuhnya, tindakan tidak sengaja. Karena dalam rekaman CCTV tidak ada unsur cabul setelah kejadian tidak disengaja tersebut.

Dieksekusi Besok

Mursyida yang dikonfirmasinya pesan singkat WA, Selasa malam menyatakan, memang beberapa jam setelah sidang sudah diterima petikan putusan majelis hakim agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan.

“Mudah-mudahan Rabu besok Pak, kliennya kami dieksekusi JPU-nya keluar dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Karena petikan putusannya belum diterima JPU,” pungkasnya.

Kasus dugaan cabul terdakwa karyawan di Toko Alfamart, Minggu (10/3/2019) tersebut sempat viral di media sosial (medsos).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment