Kurir 92 Gram Sabu, Mardiansyah Dituntut 10 Tahun Penjara

pidana 10 tahun penjara

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 92 gram, Mardiansyah Putra alias Dian (38), Selasa (26/11/2019), di Ruang Cakra 6 PN Medan dituntut pidana 10 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan JPU Lince Rosmini berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Selain itu warga Tangguk Bongkar IX No. 60 Kelurahan Tegal Sari Mandala Kecamatan Medan Denai Kota Medan/Jalan Pama Kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotik dan obat-obat berbahaya (narkoba).

Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai pembacaan materi tuntutan JPU, terdakwa Mardiansyah Putra maupun penasihat hukum (PH) menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa tertangkap di kawasan Jalan Flamboyan I Perumahan Torganda Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal. Tepatnya di salah satu rumah disana, pada 18 Juli 2019.

Terdakwa TO Kepolisian

Penangkapan terdakwa oleh anggota kepolisian merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.

Terdakwa merupakan salah seorang Target Operasi (TO) kepolisian. Karena sebelum penangkapan, terdakwa memang sudah bertemu dengan informan polisi di depan Rutan Tanjung Gusta Medan.

Terdakwa sengaja diarahkan ke kawasan Pama Delitua guna memastikan seolah calon pembeli sudah membawa uang Rp56 juta untuk membeli sabu seberat 100 gram. Namun ketika ditimbang seberat 92 gram.

Begitu melihat terdakwa membawa barang yang sudah dipesan langsung ditangkap. Dalam pengakuannya ia diupah Rp1 juta bila barang yang diambil dari Udin (DPO) laku terjual.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment