Setelah 4 Tahun ‘Mengendap’, Hakin Perintahkan JPU Tahan Terdakwa Alando

tindak pidana tidak menyenangkan

topmetro.news – Setelah sempat 4 tahun ‘mengambang’, perkara tindak pidana tidak menyenangkan terdakwa Alando Pakpahan (29), warga Jalan Bunga Tanjung Dusun II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, mulai disidangkan di Ruang Kartika PN Medan, Rabu petang (27/11/2019).

JPU dari Kejari Medan Chandra Priyono Naibaho dalam dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (26/9/2015) sekira pukul 21.15 WIB, terdakwa Alando Pakpahan sedang duduk di teras rumah mertuanya yang terletak di Jalan Saudara Gang Lestari Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Kebetulan, saksi korban melintas di Jalan Saudara Gang Lestari Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Korban ketika itu hendak pulang ke rumahnya yang juga berada di jalan yang sama. Saksi sempat melihat terdakwa yang sedang asik duduk di teras rumah mertuanya.

Ancam Saksi Korban

Namun setahu bagaimana, terdakwa berkata kepada saksi korban, “Matamu.” Lalu dijawab saksi korban, “Kenapa dengan mataku,” kata Chandra menirukan percakapan antara terdakwa Alando dengan saksi korban.

Akhirnya terjadi pertengkaran mulut di antara keduanya. Terdakwa kemudian emosi lalu mendekati saksi korban dengan membawa batu bata di tangan kanannya. Dan setelah dekat dengan saksi korban, terdakwa sempat mengambil ancang-ancang mengayunkan tangan kanannya hendak melemparkan batu bata tersebut ke arah saksi korban sambil berteriak agar saksi korban keluar.

“Keluar kau. Kalau tidak keluar kupecahkan kepala kau,” ucap JPU menirukan ucapan terdakwa Alando. Aksi terdakwa sempat membuat saksi korban menjadi ketakutan. Saksi Rikson Simanjuntak kemudian membawa terdakwa masuk ke dalam rumah mertuanya. Di bagian lain saksi korban membawa masuk mobilnya ke teras rumahnya.

Namun perkataan dan perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan rasa takut dan cemas terhadap diri saksi korban. Saksi korban merasa terancam nyawanya karena rumah mertua terdakwa berada di gang yang sama dengan rumah saksi korban. Maka saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsekta Medan Patumbak guna pengusutan lebih lanjut.

Perintah Tahan Terdakwa

JPU menjerat terdakwa Alando Pakpahan pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana 1 tahun. Yakni secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan.

Atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain.

Majelis hakim.diketuai Irwan Effendi memberikan kesempatan sepekan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi.

Dalam kesempatan tersebut Hakim Ketua Irwan Effendi memerintahkan JPU Chandra Priyono Naibaho untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa. Usai menerima penetapan majelis hakim, terdakwa kemudian digiring ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment