Korupsi ADD Rp599,5 Juta, Kades Suka Jaya Kabupaten Batubara Dituntut 6,5 Tahun Penjara

kepala desa di Kabupaten Batubara

topmetro.news – Terdakwa Arifin (50), seorang kepala desa di Kabupaten Batubara, Kamis (28/11/2018), dituntut pidana 6,5 tahun, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut JPU David Prima di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terbukti.

Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara diperkirakan mencapai Rp599,5 juta.

Selain itu terdakwa yang merupakan Kepala Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjungtiram, Batubara itu dituntut membayar denda Rp200 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) tiga bulan kurungan.

Warga Jalan Utama Dusun V, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjungtiram, Batubara itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp599,5 juta. Subsidair tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan telah berusia lanjut.

Usai pembacaan materi tuntutan, terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) diberikan kesempatan sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi).

Pertanggungjawaban Dana Desa

Sementara mengutip dakwaan JPU, Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber dari APBN TA 2017 untuk Desa Suka Jaya sebesar Rp480 juta. Kekurangan keuangan ADD TA 2016 (Rp92,5 juta) serta penerimaan pembiayaan (Silpa TA 2016 Rp24.735.183), dengan total Rp597.235.183.

Terdakwa pada Februari 2017 lalu memerintahkan saksi Khairul selaku sekretaris desa membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Dana Desa Suka Jaya TA 2017. Di antaranya bidang pelaksanaan pembangunan desa meliputi pembangunan jalan rabat beton di beberapa lokasi. Lalu untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kapasitas lembaga masyarakat

Dana bantuan desa telah dicairkan terdakwa. Namun fakta di lapangan, RAB dimaksud tidak sepenuhnya dikerjakan. Alias tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,5 juta lebih.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment