Maling Laptop dari Kamar Kost, Remaja Ini Terancam 7 Tahun Penjara

maling laptop dari kamar kost

topmetro.news – Tersangka maling laptop dari kamar kost, Alfin Bawamenewi alias Alfin Bamen (18) warga Bunga Ncole I, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua.

Pelaku diamankan setelah ikut melakukan pencurian dikamar kost Rubina Beru Sebayang (19), di Jalan Bunga Ncole I, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid menceritakan peristiwa pencurian itu, bermula ketika tersangka tidur di kamar kost yang satu lokasi dengan korban.

Tersangka Maling Laptop Dari Kamar Kost Dua Orang

Selanjutnya, tersangka dibangunkan oleh salah seorang pelaku berinisial LL (DPO) agar menjaga pintu kamar.

“Saat itu, tersangka Alfin sempat menolaknya. Karena dipaksa oleh LL, tersangka pun ikut melakukan pencurian dikamar kost korban,” ujar AKP Doly Nelson Nainggolan.

Lanjut dikatakan Kapolsek, tersangka bersama LL masuk kedalam kamar kost korban dengan menggunakan kunci palsu. Keduanya mengambil 1 buah laptop, 1 buah kamera dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Kena Hipnotis, Motor Pinjaman Lewong Dibawa Kabur

“Selesai melalukukan aksinya, tersangka memasukan barang cuirannya kedalam tas. Sementara, LL mengunci kamar korban dengan menggunakan kunci palsu yang sudah di duplikatkan LL,” jelas AKP Doly.

Lebih lanjut diterangkannya, LL langsung pergi meninggalkan kamar kost dan membagi barang barang tersebut kepada tersangka Alfin.

Namun, saat korban pulang ia terkejut karena barang-barangnya sudah tidak ada lagi di dalam kamar. Korban bersama temannya mendatangi tersangka Alfin. Korban sempat mengintograsi Alfin dan akhirnya dia pun mengaku telah melakukan pencurian bersama LL.

Tersangka maling laptop dari kamar kost dibawa ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Korban pun membuat laporan ke Polsek Delitua dengan Nomor LP/1537/IX/2019/SPKT/Sekt Delitua, Tanggal 26 Nopember 2019.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Dairi ini.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment