Keterangan Saksi Polisi Kontroversi, Mata Terdakwa Dilakban Namun Ditembak

keterangan di BAP

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 10 kg dengan terdakwa Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok dan Julparly alias Padly, di Ruang Cakra 9 PN Medan masih saja berlangsung alot. Keterangan kedua saksi dinilai kontroversi karena beberapa poin tidak sesuai dengan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Kedua saksi anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yakni Yuda dan Riyan kembali dihadirkan. Karena pekan lalu, persidangan yang berjalan ‘panas’ tersebut sempat diskorsing Hakim Ketua Syafril Batubara karena masih banyak perkara lain mau disidangkan.

Beberapa kali JPU Irma Hasibuan sempat melakukan interupsi ketika penasehat hukum (PH) terdakwa, Abdul Haris Lubis mencecar para saksi seputar peristiwa sebelum dan setelah dilakukan penangkapan. Jawaban kemudian dikonfrontir dengan keterangan di BAP.

Saksi Yuda membenarkan ada memerintahkan Ali, informan saksi dari Ditresnarkoba Poldasu untuk memesan sabu kepada Iqbal (DPO) di Malaysia. Sehingga totalnya 10 kg.

Saksi Yuda membenarkan ada memerintahkan informan bernama Ali memesan sabu kepada Iqbal (di Malaysia) sebesar Rp500 juta per kg tanpa surat perintah dari atasannya. Saksi Yuda memiliki surat tugas ketika melakukan penangkapan terhadap ketiga klien bersama tim. Saksi Yuda membenarkan itu.

Fakta lainnya terungkap, terdakwa Zainal Arifin menyerahkan sabu tersebut kepada informan di dalam mobil. Namun ketika mobil yang dikendarai Yuda melintas di Jalan Kapten Sumarsono Medan, tidak jauh dari pusat perbelanjaan Indomaret, informan yang duduk di sebelah kiri saksi Yuda membuka salah satu bungkus berisi sabu tersebut.

Tidak Sesuai BAP

Usai persidangan, PH Abdul Harid menyatakan, dari kacamata hukum, informan saksi tidak berhak membuka bungkusan yang dijadikan sebagai barang bukti suatu tindak pidana.

Saksi Yuda sesuai BAP, ketika tim melakukan penangkapan pertama kali terhadap terdakwa Zainal Arifin dan Zulauni (berkas terpisah) sempat teriak. Kenapa pria Ali tidak ikut ditangkap. Sementara keterangan di persidangan Ali merupakan informan dari tim kepolisian.

Dilakban dan Ditembak

Sementara untuk saksi lainnya yang ikut melakukan penangkapan ketiga terdakwa, Riyan, tidak bersedia memberikan keterangan ketika Abdul Haris mempertanyakan kenapa para terdakwa ditembak pada kaki. Padahal kondisi mata merela dilakban. Saksi mengaku lupa. Namun dia membenarkan para terdakwa dibawa ke Mapoldasu malam hari setelah penangkapan.

Dalam kesempatan tersebut Hakim Ketua Syafril Batubara meminta terdakwa Zainal Arifin memperlihat bekas luka tembak di kakinya.

Mengutip dakwaan JPU. Terdakwa Zulauni dan Zainal Arifin lebih dulu dibekuk Tim Diresnarkoba Poldasu dengan barang bukti 10 kg sabu, Senin (27/5/2019) sekira pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa Julparly Alias Padly kemudian dibekuk di tempat terpisah. Ketiganya dijerat pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment