Kantongi Data Rekening Nasabah, Kantor Pajak Siap Buru WP

Data Rekening Nasabah

TOPMETRO.NEWS – Data rekening nasabah sudah dikantongi pihak Kantor pajak. Ini pula yang menjadi senjata ampuh untuk menyisir calon wajib pajak (WP) baru. Senjata ini berupa data informasi rekening perbankan. Untuk itu para WP siap-siap untuk disisir.

Data Rekening Nasabah, Perluas Basis Wajib Pajak

Wewenang ini, bisa langsung mengakses data rekening nasabah di perbankan yang dimanfaatkan otoritas pajak bagi memperluas basis wajib pajak.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Payung hukum atas akses data rekening itu berasal dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Turunan Pemutihan Pajak

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan aturan itu merupakan turunan pasca pemutihan pajak atau tax amnesty. Sehingga, harapannya tidak ada lagi pihak yang merasa takut atau menghindar dari pajak.

Salinan Saldo Rekening Keuangan

Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017, otoritas pajak dapat secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat mengajukan permintaan informasi, bukti, dan atau keterangan (IBK) langsung ke bank.

Padahal sebelumnya, otoritas pajak perlu meminta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender.

Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memiliki data dan informasi rekening keuangan orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Sementara untuk rekening perusahaan tidak terdapat batasan saldo. DJP menerima data rekening pertama kali pada bulan April 2018 untuk saldo rekening keuangan 31 Desember 2017.

Saldo Rp 1 Miliar

Aturan mainnya, saat otoritas pajak menerima data rekening pihak terkait akan dianalisa dan dicocokan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bila sudah valid maka pemilik rekening tidak akan ditindaklanjuti. Sebab, saldo Rp 1 miliar OP bisa jadi berasal dari akumulasi tahun sebelum diterimanya data rekening.

“Saldo akhir bisa dari tahun-tahun sebelumnya. Kami betul-betul berkoordinasi harus dapat meyakini data tersebut solid,” kata Suryo, Rabu (27/11/2019) seperti disiarkan media nasional itu.

sumber | kontan

Related posts

Leave a Comment