Sebarkan Hoaks Seolah Cagubsu Djarot Bagi-bagi Uang, Dewi Budiati Divonis 7 Bulan

penyebaran berita bohong

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) lewat akun media sosial seolah mantan cagubsu Djarot Saiful Hidayat bagi-bagi uang, terdakwa Dewi Budiati (54), Rabu (4/12/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan divonis pidana 7 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan JPU. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah terbukti,

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Dewi Budiati membayar denda Rp5 juta. Subsidair (dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman) 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa Belum Ditahan

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda SH. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Dewi Budiati dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Subsidair 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Dewi Budiati maupun JPU Haslinda Hasan SH menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Usai persidangan, dari pantauan awak media, terdakwa Dewi langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang. JPU Haslinda Hasan seusai sidang menyebutkan pihaknya tidak bisa langsung menahan terdakwa. “Karena kami masih menunggu dulu. Nggak bisa langsung menahan,” katanya.

“Karena masih dikasih waktu satu minggu untuk pikir-pikir. Jadi kalau dia banding kita nggak bisa tahan. Kalau dia terima kita langsung eksekusi,” tuturnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa, M Rezky menyesalkan putusan tersebut. Karena baginya fakta-fakta yang dikemukakan di persidangan, terdakwa seharusnya divonis bebas.

“Kita masih akan diskusi dulu ya. Kita mengesalkan putusan ini. Karena dalam fakta-fakta yang kita kemukakan harusnya ini bebas,” tegasnya.

Seolah Bagi Uang

Sementara mengutip dakwaan JPU Haslinda Hasan, terdakwa Dewi didakwa menuliskan status hoaks di akun facebook miliknya. Seolah-olah saksi korban Djarot Saiful Hidayat yang sedang melakukan tatap muka dengan sejumlah kepala desa di Asahan pada 6 Juni 2018 dalam kontestasi di Pilkada Sumut 2018, ada membagi-bagikan uang.

Merasa kabar yang diposting tersebut tidak benar dan merugikan nama baiknya, mantan Gubernur DKI ini langsung melaporkan Dewi Budiati ke Poldasu melalui kuasa hukumnya, Rion Arios Aritonang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment