4 Oknum Polisi Pemeras Divonis Cuma 6 Bulan Penjara, Kajari Medan Diadukan?

oknum petugas Polsek Medan Area

topmetro.news – Majelis hakim diketuai Fahren ternyata sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Arta Rohani Sihombing. Keempat terdakwa oknum petugas Polsek Medan Area, Rabu (10/12/2019), di Ruang Cakra 8 PN Medan divonis pidana enam bulan. Alias conform.

Di luar dugaan, terdakwa warga sipil Deni Pane yang sebelumnya dituntut delapan bulan justru diperberat hukumannya menjadi sembilan bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan tuntutan Tim JPU. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan unsur tindak pidana pemerasan yakni kelima terdakwa.masing-masing dijerat pidana Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, diyakini telah terbukti.

Disuruh Oknum Petugas

Mengutip dakwaan JPU, warga sipil Deni Pane dibonceng dengan sepeda motor Tanggok (berhasil melarikan diri ketika akan dibekuk), Selasa (26/3/2019) sekira pukul 21.00 WIB yang hendak menjemput uang dari saksi korban Rusli, ayah M Irfandi lebih dulu dibekuk petugas di Jalan Mandala By Pass Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Kota Medan (depan Rumah Sakit Muhammadiyah).

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku disuruh terdakwa dari Polsek Medan Area untuk menjemput uang sebesar Rp20 juta sebagai ‘uang damai’. Agar kasus penyalahgunaan narkotika terhadap anak saksi korban (M Irfandi) tidak diproses hukum.

Ancaman Pidana 9 Tahun

Dilansir sebelumnya, JPU menjerat kelima terdakwa dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Namun usai pembacaan penuntutan, keluarga korban pemerasan M Rusdi ‘menguber’ Tim JPU Arta Rohani dan Joyce. Mereka tidak terima dengan tuntutan hanya enam bulan penjara terhadap keempat terdakwa oknum Polsek Medan Area.

Yakni terdakwa Jefri Andi Panjaitan (selaku ketua tim yang melakukan penangkapan terhadap M Irfandi), Akhiruddin Parinduri, Arifin Lumbangaol, dan Jenli Hendra Damanik. Sedangkan warga sipil Deni Pane justru dituntut lebih berat delapan bulan penjara.

Kajari dan JPU

Maswan Tambak dari LBH Medan selaku kuasa hukum saksi korban beberapa hari kemudian mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Jaksa Agung cq JAM Was dan Kajatisu cq Aswas agar memeriksa oknum tim JPU-nya.

“Bukan cuma Tim JPU Bang. Kami selaku kuasa hukum saksi korban juga meminta agar Pak Kajari Medan dan Kasi Pidumnnya juga patut diperiksa,” tegas Maswan.

Advokat dikenal kritis tersebut mengaku sangat menyayangkan tuntutan pidana enam bulan penjara terhadap keempat terdakwa oknum petugas Polsek Medan Area tersebut. Sebab dengan tuntutan pidana enam bulan padahal ancaman maksimalnya sembilan tahun penjara, dikuatirkan akan menjadi preseden penegakan hukum di kemudian hari.

“Semestinya kepada mereka kebetulan petugas diperberat ancaman hukumannya untuk menimbulkan efek jera,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment