Korupsi Rp359 Juta Pengadaan Kapal Wisata, Nora Dituntut 7 Tahun Penjara

terdakwa korupsi

topmetro.news – Direktris CV Khayla Prima Nusa (KPN) Nora Butarbutar, terdakwa korupsi Rp359 juta terkait proyek pengadaan kapal pariwisata milik Pemkab Dairi TA 2008, Kamis (12/12/2019), di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut pidana tujuh tahun penjara.

Selain itu Tim JPU Akbar Pramadhana dan Gaja S Dawin juga menuntut terdakwa pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) tiga bulan kurungan.

Nora Butarbutar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta. Jumlah ini dikurangi Rp50 juta yang telah dititipkan kepada penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Sehingga uang pengganti yang harus dikembalikan sebesar Rp305 juta. “Paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa dan selanjutnya akan dilelang,” urai Dawin.

Namun bila harta benda terdakwa tidak mampu menutupi kerugian keuangan negara tersebut maka akan diganti subsidair tiga tahun dan enam bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni tanpa hak dan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp359 juta, telah terbukti.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata (menggantikan Ferry Sormin-red) memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi).

Respon Terdakwa

Usai sidang, ketika ditanya awal media, terdakwa Nora tidak bersedia berkomentar atas tuntutan Tim JPU dari Kejari Dairi tersebut. Didampingi petugas pengawal tahanan (waltah), terdakwa berjalan menuju ruang rahanan sementara Pengadilan Tipikor Medan.

Faktor Memberatkan

Sementara JPU Akbar Pramadhana didampingi Gaja S Dawin mengatakan, sempat buronnya terdakwa selama 10 tahun merupakan salah satu alasan memberatkan tuntutan terdakwa Nora Butar-butar.

Mengutip dakwaan, Nora Butarbutar, selaku Direktris CV KPN sempat buron selama 10 tahun. Sejumlah pejabat terkait proyek pengadaan kapal bermotor pariwisata TA 2009 di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Perhubungan (Disbudparhub) Pemkab Dairi, lebih dulu divonis.

Terdakwa Nora telah mencairkan dana proyek sebanyak dua termin. Seolah pengadaan kapal wisata milik Pemkab Dairi tersebut telah rampung alias 100 persen. Akibatnya kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp359 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment