KPK Jerat 3 Rekanan Terkait Pidana Suap Mantan Bupati Pakpak Bharat

Jaksa KPK

topmetro.news – Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam berkas terpisah, menjerat tiga oknum rekanan dengan pidana suap terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

Ketiga terdakwa masing-masing Anwar Fuseng Padang (40) selaku Direktur CV Wendy dengan uang suap sebesar Rp300 juta. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Dilon Bancin dan Gugung Banurea dengan uang suap sebesar Rp720 juta.

Dalam sidang perdana, Kamis (12/12/2019), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan Tim Jaksa KPK dimotori Ikhsan Fernandi menguraikan, pidana suap tersebut berkaitan dengan pengerjaan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat TA 2018.

Kemudahan Tender Proyek

Mantan orang pertama di kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Dairi tersebut membebankan biaya sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan proyek yang dikerjakan rekanan. Biaya dimaksud istilah Bupati Remigo yakni uang kewajiban (Kw) dari para rekanan pemenang tender pekerjaan proyek.

Terdakwa Anwar Fuseng yang mendapatkan ‘kemudahan’ keluar sebagai pemenang tender di TA 2018. Total nilai pekerjaan proyeknya sebesar Rp2 milar. Dengan demikian terdakwa juga dikenakan uang ‘Kw’ sebesar 15 persen dari nilai proyek yakni Rp300 juta kepada bupati.

Hanya saja penyerahan uang suap tersebut melalui melalui salah seorang staf yakni David Anderson (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring, orang kepercayaan David Anderson.

Penyerahan uang suap tersebut dilakukan secara bertahap melalui David Anderson maupun Hendriko Sembiring. Yang kemudian diserahkan kepada Bupati Remigo Yolando.

Di antaranya pada tanggal 1 Maret 2018 dan tanggal 16 November 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain di Bulan Maret sampai dengan November tahun 2018. Bertempat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut.

“Maksud pemberian uang tersebut, agar Remigo memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Berupa pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu kepada terdakwa (CV Wendy), yang bertentangan dengan kewajiban Remigo selaku penyelenggara negara,” ucap Ikhsan didampingi Dormian Simbolon.

Suap Rp720 juta

Tim Jaksa KPK juga (berkas terpisah) membacakan dakwaan terhadap dua rekanan lainnya, Dilon Bancin dan Gugung Banurea. Mereka turut serta melakukan penyuapan kepada mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo sebanyak Rp720 juta.

Secara garis besar pemberian uang suap dengan embel-embel uang ‘Kw’ sebesar 15 persen kepada Bupati Remigo Yolando Berutu sebagaimana didakwakan kepada terdakwa Anwar Duseng juga terjadi pada kedua terdakwa.

Ketiga terdakwa dijerat pidana Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan dari UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Azwardi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dakwaan Tim Jaksa KPK melalui penasihat hukumnya (PH). Namun setelah berdiskusi dengan terdakwa, PH menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim diketuai Aswardi Idris memberikan kesempatan kepada Jaksa KPK selama sepekan untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment