Kronologi Persoalan Lahan 280 Hektar yang Dikelola PT Nafasindo di Aceh Singkil

lahan Pemkab Aceh Singkil

topmetro.news – Sejak beberapa waktu lalu, persoalan pengelolaan lahan Pemkab Aceh Singkil seluas 280 hektar oleh Perusahaan PT Nafasindo menjadi sorotan berbagai pihak di daerah itu. Termasuk oleh kalangan masyarakat dan Pemkab Aceh Singkil sendiri.

Masalahnya, pengelolaan lahan dimaksud oleh perusahaan swasta tersebut, sudah berlangsung selama beberapa tahun. Namun kemudian muncul ke permukaan, bahwa ternyata, tak ada hasil apa pun dari pengelolaan lahan itu disetorkan ke Pemkab Aceh Singkil.

Lantas, kemudian muncul pertanyaan, bagaimana kronologinya, sehingga pengelolaan lahan Aceh Singkil seluas 280 hektar bisa jatuh ke pihak swasta? Dan bagaimana cerita awalnya, sehingga Perusahaan PT Nafasindo yang mengelolanya, malah enggan menyetor hasil ke Pemkab Aceh Singkil?

BACA JUGA | Tanpa PAD, PT Nafasindo Kuasai Lahan Pemkab Aceh Singkil Selama 3 Tahun

Masa Bupati Syafriadi

Reporter topmetro.news pun mencoba menelusuri hal ihwal dari mana datangnya lahan 280 hektar tersebut dan bagaimana sebenarnya persoalan sebenarnya, yang dikutip dari beberapa sumber, Jumat (13/12/2019).

Pada tahun 2017 pada pasca-pilkada, PT Nafasindo dipanggil bupati ke kantornya. Pada masa itu bupati masih dijabat Syafriadi. Pada pertemuan saat itu, hadir bupati, sekda, Ketua DPRK Mulyadi, Julihardin, Siska Sihombing, dan dari pihak manajemen perusahaan.

Saat itu dibicarakan tentang lahan 280 hektar yang diperuntukkan untuk Pemkab Aceh Singkil. Dalam waktu sesingkat-singkatnya harus dibuat keputusan tentang angka yang harus disetor ke pemkab dari hasil pengelolaan lahan tersebut.

Namun pada saat itu tercetuslah pihak perusahaan harus menyetor RP1,2 miliar per tahun. Namun karena belum ada data valid mengenai isi dari lahan tersebut, pihak pun perusahaan mencoba menghitung. Dan saat itu ternyata setoran yang di angka Rp1,2 miliar tidak sesuai dan malahan jauh di bawahnya.

Kemudian pada saat itu terjadi transisi pemerintahan. Lalu bupati terpilih dan wakil bupati, kembali memanggil pihak perusahaan, untuk membahas tindak lanjut mekanisme setoran tersebut. Pada saat itu, perusahaan hanya menyanggupi di angka Rp700 juta. Namun angka itu ditolak pemkab, dengan alasan terlalu kecil dan tidak sesuai dengan hasil pembicaraan bupati terdahulu.

Sehingga pihak pemerintah membentuk tim untuk segera ke lapangan dan menghitung secara real luas serta isi dari lahan tersebut. Selang beberapa hari, tim pun turun ke lapangan dengan membawa ‘Drone DJI Phantom Pro 3’. Lalu dilakukan penghitungan luas dan isi dari lahan tersebut.

Berdasarkan hasil dari penghitungan, ternyata dari 280 hektar lahan itu, yang berisi sawit hanya sekitar 57 hektar saja. Lalu perusahaan menyebut hanya sanggup menyetor sebesar Rp500 juta tanpa pemupukan dan Rp200 juta dengan pemupukan. Angka itu jauh berbeda dengan hasil penghitungan dari pihak pemkab yakni dinas perkebunan yang menyebutkan perusahaan harus membayar lebih kurang Rp2 miliar.

Libatkan BPKP

Dan lagi-lagi tak ada kesepakatan. Lantas kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Banda Aceh. Saat itu disepakati, bahwa BPKP turun ke lapangan untuk melihat kondisi lahan. Pihak BPKP juga minta beberapa syarat yang harus dilengkapi pemkab dan perusahaan sebelum mereka melakukan peninjauan ke lapangan.

Mungkin karena persyaratan yang diminta BPKP tidak dilengkapi, sehingga BPKP batal turun ke lapangan sampai saat ini.

Karena dasar inilah kenapa pihak manajemen perusahaan belum menyetor ke kas daerah, mengingat belum adanya kesepakatan atau MoU serta dasar hukumnya mengenai berapa besaran pokok yang harus dibayar pihak perusahaan.

Sementara itu Wakabag Umum PT Nafasindo Aminuddin didampingi Senior Manager Sariman dan Staf Umum Darul Khutni mengatakan kepada reporter topmetro.news, bahwa pihak perusahaan mulai dari tahun 2018 tidak lagi melakukan pemanenan di lahan 280 tersebut.

“Karena belum adanya kesepakatan tersebut, pihak perusahaan tidak pernah lagi mengelola mulai dari tahun 2018. Apalagi masyarakat juga sudah memanen lahan tersebut sejak tahun 2017. Dan itu bisa kita buktikan dengan adanya dokumentasi yang diambil pihak kita pada saat salah satu masyarakat melakukan pemanenan,” ucap Amin dibenarkan oleh Sariman.

“Mengenai setoran yang 100 juta itu, kami dari pihak manajemen tidak paham. Karena tak adanya bentuk MoU apa pun saat diserahkan. Namun oleh pemkab menganggap itu sebagai bentuk cicilan dari pengelolaan lahan. Yang dimana pihak manajemen perusahaan sudah menyampaikan hal ini saat tim pemda sekitar dua bulan lalu yang diketuai oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja berkunjung ke kantor kebun,” urainya lagi.

Kemudian tim dari pemda datang ke kantor direksi di Medan. Disitulah pihak manajemen menyampaikan apa dasar setoran tersebut,” tutur Amin.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment