Eks Kadis PU Didakwa Bertahap Suap Walikota Nonaktif Medan Rp530 Juta

Kadis PU Kota Medan

topmetro.news – Perkara suap eks Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari terhadap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin, Senin (23/12/2019), mulai digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. Terdakwa Isa Ansyari didakwa secara bertahap memberikan suap dengan total Rp530 juta.

Jaksa dari KPK Zainal Abidin didampingi Iskandar Marwanto secara bergantian dalam pembacaan nota dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Aziz. Mereka menguraikan, terdakwa Isa Ansyari melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri (berkas terpisah), selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan.

Yakni sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta. Lalu Rp200 juta sebanyak dua kali. Lalu sebesar Rp50 juta. Hingga jumlah seluruhnya Rp530 juta yang diterima Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

Pemasukan Terdakwa

Maksud penyuapan tersebut agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku Walikota Medan mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kadis PU Kota Medan.

Kasus bermula pada tanggal 6 Februari 2019. Terdakwa selaku Kadis PU mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420.000.000.000. Dalam mengelola anggaran dinas tersebut, sejak Bulan Maret 2019, terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah.

Dikatakan jaksa, dengan uang yang diperoleh dari pengerjaan penggeloaan anggaran Dinas PU, terdakwa ikut membiayai kegiatan operasional Eldin.

Samsul Fitri (orang kepercayaan Walikota Medan) menemui terdakwa di Hotel Aston Medan. Dan meminta bantuan uang kepada terdakwa, apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional walikota yang tidak ditanggung oleh APBD (dana nonbudgeter).

Sebagai bentuk loyalitas Ansyari kepada walikota, maka terdakwa menyanggupinya. Lalu menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri di Bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp20 juta.

Kunjungan ke Jepang

Demikian pula ketika ada kebutuhan operasional Eldin. Yakni menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa, Jepang yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2019.

Rombongan terdiri dari Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent Dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh Erni Tour & Travel.

Saat itu Samsul Fitri meminta kepada terdakwa untuk menyediakan sejumlah uang dan Isa menyanggupinya.

Pada Juni 2019 Samsul Fitri melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut. Dan ternyata dana yang dibutuhkan adalah sebesar Rp1.5 miliar.

Kurang Rp700 juta

Sementara biaya kunjungan ke Negeri Sakura yang ditanggung pada APBD Kota Medan sebesar Rp800 juta. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut (Rp700 juta) Walikota nonaktif T Dzulmi Eldin meminta sejumlah staf di Pemko Medan termasuk terdakwa Isa Ansyari sebagai Kadis PU Kota Medan memberikan sejumlah uang.

Tim jaksa dari KPK menjerat terdakwa dengan pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment