FPKS Temukan Ketidakberesan Dalam NA Ranperda Perubahan Perda RTRW

Naskah Akademis

topmetro.news – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menemukan sejumlah ketidakberesan dalam Naskah Akademis (NA) Rencana Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Kota Medan No. 13 Tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031.

Hal itu disampaikan Juru Bicara FPKS Dhiyaul Hayati SAg MPd dalam Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (13/1/2020).

“Kami meminta kepada Pemerintah Kota Medan agar lebih teliti dan lebih detail dalam melakukan kajian terhadap perubahan peruntukan dan pembangunan Kota Medan. Dengan melibatkan para ahli dan pakar penataan dan pengembangan wilayah. Agar pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan hidup dan ekosistem yang ada,” tegas Dhiyaul.

Dijelaskannya, dalam naskah akademik itu, FPKS menemukan adanya ketidaklengkapan dokumen. Di antaranya tidak memiliki halaman.

“Di dalam daftar isi pada bab 2 ada tertulis sub judul 2.2.1 metode penelitian dan 2.2.2 rekapitulasi penilaian peninjauan kembali RTRW Kota Medan. Tetapi di dalam naskah akademik tidak kita temukan halaman tersebut. Serta di dalam gambar diagram 1.1 diagram kerangka berfikir terulis SK bupati dan tim pelaksana adalah SKPD Pemerintah Kabupaten Batang,” urainya.

“Oleh karena itu kami meminta saudara Walikota Medan untuk memperbaiki naskah akademik ranperda tentang revisi RTRW Kota Medan tahun 2011-2031,” jelasnya.

Alih Fungsi Hutan

Kemudian Dhiyaul juga menyoroti soal alih fungsi hutan mangrove menjadi kawasan industri. Dalam tabel 3.7 halaman 48 point 3 dokumen peninjauan kembali rencana tata ruang tata wilayah, terjadi perubahan peruntukan dari hutan lindung dan mangrove menjadi kawasan industri.

“Dalam proses pelaksanaannya sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa hutan lindung dan mangrove adalah sebagai paru-paru dunia. Sumber ekonomi, habitat flora dan fauna dan pengendali bencana. Selain itu hutan mangrove juga menjadi tempat penyimpanan air dan mengurangi polusi. Mangrove yang tumbuh berjajar menjadi benteng pencegah abrasi,” paparnya.

“Sekarang ini ekosistem di Kecamatan Medan Belawan sangat buruk. Dengan jumlah dan luas hutan lindung dan mangrove yang ada sekarang ini saja, air pasang yang naik bukan hanya merendam pemukiman warga. Bahkan merendam jalan raya yang mengakibatkan terjadinya kemacetan. Dan juga mengakibatkan semakin cepat jalan-jalan di Kecamatan Medan Belawan hancur. Atas hal ini kami meminta tanggapan dari Saudara Walikota Medan,” jelasnya.

Ruang Terbuka Hijau

Fraksi PKS juga meminta Pemko Medan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dimana bahwa ruang terbuka hijau pada suatu kawasan adalah paru-paru kota. Lalu dengan kondisi Medan Utara sebagai kawasan industri, dimana tingkat polusi lebih tinggi, sebaiknya ruang terbuka hijau (RTH) yang ada tetap dipertahankan dan dipelihara.

“Oleh karena itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan meminta kepada Saudara Walikota Medan untuk tidak mengubah peruntukan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi industri sebagaimana yang tertera dalam tabel 3.7 halaman 48 point 5 dokumen peninjauan kembali rencana tata ruang tata wilayah, terjadi perubahan peruntukan dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan industri,” jelasnya.

FPKS juga meminta walikota Medan dalam merevisi perubahan Ranperda Kota Medan No. 13 Tahun 2011 tentang revisi rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2011-2031 yang lebih banyak difokuskan ke wilayah utara Kota Medan haruslah betul-betul tepat guna dan tepat sasaran. Serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat disana terutama para nelayan.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment