Rencana CBD Polonia Dijadikan Pusat Pelayanan Kota, Fraksi PDIP DPRD Medan: Perlu Disiasati

kesiapan Pemko Medan

topmetro.news – Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan Drs Daniel Pinem mempertanyakan kesiapan Pemko Medan terkait pengembangan Kompleks CBD Polonia menjadi pusat pelayanan kota. Dikuatirkan bila hal itu dilakukan, akan menambah kemacetan lalu lintas di Kota Medan.

Pemko Medan pun diingatkan untuk mensiasatinya dan perlu memperhatikan ketersediaan RTH (ruang terbuka hijau), guna menjaga pemanasan global dan ketersediaan resapan air ke depannya.

Sorotan itu disampaikan Daniel Pinem saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDIP atas ranperda terhadap Perubahan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031, dalam rapat paripurna dewan di gedung dewan, Senin (13/1/2020).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, HT Bahrumsyah, dan Rajudin Sagala. Dihadiri para anggota dewan lainnya. Hadir juga Sekda Ir Wirya Alrahman dan para pimpinan OPD jajaran Pemko Medan.

Medan Utara

Selain itu, Daniel juga menyampaikan bahwa Fraksi PDIP kurang sependapat jika hutan mangrove di Belawan beralih fungsi. Fraksi PDIP memang sangat mengapresiasi rencana Pemko Medan melakukan pengembangan pembangunan di kawasan Medan Utara. Sehingga pembangunan tidak menumpuk di inti kota.

Tetapi Pemko Medan diingatkan harus melakukan kajian dan analisis dengan benar. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Dikatakan Fraksi PDIP, pembangunan ke depannya, memang jangan hanya di inti kota saja, namun perlu pemerataan. Pembangunan kota ke kawasan Medan Utara yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, kegiatan soaial budaya, kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan sangat tepat. Namun jangan menghilangkan hutan mangrove.

Kata Daniel, kawasan Medan Utara yang menjadi kawasan hilir Kota Medan sangat rentan terhadap bencana banjir rob. Sehingga, bila penataan tidak dengan analisis benar dan akurat, dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi masyarakat disana nantinya. “Ini harus jadi perhatian serius kita semua,” tegas Daniel.

Daniel Pinem juga menanyakan, hal-hal strategis apa saja yang sangat mendesak dilakukan Pemko Medan, sehingga harus dilakukan perubahan Perda No. 13/2011 tentang RTRW Kota Medan 2011-2031.

“Dengan perubahan perda ini, apakah Perda Kota Medan No. 2/2015 tentang rencana detail, tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, juga tidak harus mengalami perubahan. Karena, kedua perda ini mempunyai keterkaitan yang berhubungan dengan penataan dan pemanfaatan ruang di Kota Medan,” ujar Daniel.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment