Kajatisu tak Pernah Kompromi Dalam Kasus Illegal Logging, Narkoba, dan Eks HGU PTPN II

Pimpinan DPRD Sumut

topmetro.news – Pimpinan DPRD Sumut meminta Kajatisu Dr Amir Yanto SH MM MA untuk menprioritaskan penuntasan kasus illegal logging, kasus narkoba, dan permasalahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar di Sumut. Karena ketiga kasus itu sangat perlu penanganan yang serius. Sebab bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di daerah ini.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting didampingi Wakil Ketua Dewan H Yassyr Ridho Lubis, Rahmansyah Sibarani, Ketua BKD (Badan Kehormatan Dewan) H Wagirin Arman, dan Sekwan H Erwin Lubis kepada Kajatis Sumutketika beraudiensi ke pimpinan dewan, Kamis (23/1/2020). Kunjungan Kajati Sumut ke pimpinan DPRD Sumut itu dalam rangka menyatukan persepsi dalam hal penegakan hukum di Sumut.

“Kami sangat berharap agar Kejatisu menghukum berat para pelaku ilegal loging atau perusak hutan. Karena efek perbuatan mereka menghancuri hutan terjadi banjir bandang dan longsor menerjang pemukiman penduduk, masyarakat jadi korban. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Labura,” tandas Baskami.

Begitu juga masalah narkoba, tandas politisi PDI Perjuangan ini, pelakunya harus dihukum berat, sebagai efek jera. Karena nyata-nyata telah merusak generasi muda. “Kita harus menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba ini. Jangan sampai kita kehilangan pemimpin masa depan bangsa,” tandasnya.

Yang tidak kalah pentingnya, ujar Baskami senada dengan Yassyr Ridho Lubis dan Rahmansyah Sibarani, terkait masalah eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar yang sudah puluhan tahun tidak ada penyelesaiannya. Sehingga dibutuhkan keseriusan aparat penegak hukum untuk menuntaskannya.

“Masalah eks HGU PTPN II ini sangat rentan terjadi konflik horizontal antara masyarakat dengan pihak perkebunan. Sudah lima kali ganti gubernur, tapi tidak satu pun bisa menyelesaikannya. Kami kuatir, masalah ini menjadi bom waktu yang suatu saat bisa meledak. Tentunya akan mengganggu keamanan dan ketertiban daerah ini,” tambah Wagirin Arman.

Kajati Sumut tak Kompromi

Menanggapi permintaan pimpinan dewan, Kajati Sumut secara tegas mengatakan, pihaknya tidak pernah kompromi dalam hal penegakan hukum. Terutama kasus narkoba, illegal logging, maupun kasus eks HGU PTPN II yang saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pengawasan terkait adanya pelepasan sejumlah aset dengan daftar nominasi yang ditetapkan.

“Kita sedang mencermati terkait daftar harga nominasi yang ditetapkan, karena sangat berpotensi terjadi permainan. Kami sangat berharap ada masukan maupun ide dari berbagai pihak. Sehingga kasus pelepasan eks HGU PTPN II ini bisa tuntas tanpa ada pelanggaran hukum,” ujar Amir Yanto.

Ditambahkan Amir, pihaknya yakin kasus eks HGU ini akan bisa diselesaikan, sepanjang ada niat bersama sejumlah instansi, baik PTPN II, BPN dan Pemprov Sumut. Dalam hal ini Kejati Sumut akan berusaha mencari solusi terbaik, agar dalam proses pelepasan eks HGU PTPN II ini berjalan sesuai aturan, walaupun dalam penetapan harga nominasi sangat berpotensi terjadi penyelewengan.

Ketika ditanya wartawan apakah Kajati Sumut sejalan dengan pimpinan dewan dalam hal penegakan hukum di daerah ini, secara tegas Amir mengatakan sejalan. “Ya sejalan, termasuk masalah narkoba, illegal logging, kasus eks HGU. Kita sangat komit,” tegasnya.

Apalagi Visi Misi Presiden Jokowi ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga tercipta lapangan kerja. “Dalam penegakan hukum ini kita tidak hanya melihat hukum formal, tapi juga rasa keadilan bagi masyarakat, adat istiadat serta kearifan lokal,” katanya.

Di akhir pertemuan yang berlangsung penuh keakraban ini, pimpinan dewan mengulosi Kajati Sumut serta memberikan cendramata sebagai simbol kesepakatan dalam hal penegakan hukum di daerah ini, guna terciptanya pemerintahan yang bersih dan iklim investasi yang kondusif.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment