Sidang Lanjutan dr Benny ‘Panas’, Hakim akan Diskusikan Penangguhan Penahanan

Sidang perkara penipuan

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli kopi dengan terdakwa dr Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON) dengan agenda pemeriksaan 2 dari 4 saksi yang sudah dihadirkan JPU Martha Sihombing dan Joice V Sinaga, Rabu (29/1/2020) di PN Medan, berlangsung ‘panas’.

Suara bernada tinggi beberapa kali terdengar baik oleh majelis hakim diketuai Tengku Oyong, tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Muara Karta Simatupang dan tim JPU.

Sidang pertama dengan saksi Thang Sung Chin, juga kuasa hukum saksi korban pelapor, Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia (OCI) semula digelar di Ruang Cakra 7.

Tagihan Uang Kopi

Sepengetahuan saksi PT SON tidak membayar uang kopi yang telah diantar Maret sampai Juli 2018 (antar perusahaan). Ditagih beberapa kali tapi tidak dibayar. Menurut staf terdakwa bernama Siska perusahaan terdakwa, dari 7 Purchase Order (PO) dengan 13 kali pengiriman senilai Rp350 juta.

Suasana sidang kemudian ‘memanas’ dikarenakan beberapa pertanyaan yang diajukan tim PH terdakwa dijawab saksi dengan kata tidak tahu dan tidak ingat.

Karena ruangan sidang dipadati para tahanan dan pengunjung sidang, Hakim Ketua Tengku Oyong kemudian menskorsing sidang dan berpindah ke Ruang Cakra 6 dengan pemeriksaan saksi kedua. Yakni korban Surya Pranoto selaku Direktur PT.

Saksi mengaku sudah lama menjalin ikatan bisnis dengan terdakwa dr Benny. Keduanya pernah sama-sama pemilik saham di PT SON. Saksi pemilik saham 25 persen dan terdakwa pemilik 75 persen saham perusahaan. Tahun 2017 lalu kedua pengusaha tersebut menempuh jalan bisnis masing-masing dan terdakwa dr Benny kemudian menjadi pemilik saham 100 persen di PT SON.

Suasana sidang pun kembali ‘memanas’ karena tim JPU menyela tim PH terdakwa ketika memberikan pertanyaan kepada saksi korban Surya Pranoto. Tim JPU keberatan ketika saksi ditanya seputar kerjasama bisnis di antara mereka.

Sebab mengacu dakwaan tim penuntut umum yakni unsur bujuk rayu perlu dibuka di persidangan. Pasalnya, bila memang benar kesepakatan di antara pimpinan PT OCI sebagai penjual produk kopi kepada terdakwa sebagai Direktur PT SON seret melakukan pembayaran yakni limit waktu enam bulan, namun masih juga mengeluarkan PO ke PT SON.

“Ya sudah. Tadi kan sudah diterangkan saksi ini. Limit waktu pembayaran selama dua bulan. Kalau pembayaran misalnya kurang Rp50 juta sekali pun maka barang tidak dikirim lagi. Namun saksi merasa iba dan mengirimkan kembali kopi ke perusahaan terdakwa,” tutur Tengku Oyong menengahi perdebatan antara tim JPU dengan PH terdakwa.

Itikad Terdakwa

Menyikapi hal itu saksi menjelaskan, dirinya percaya dengan itikad baik terdakwa akan membayarkan seluruh PO. Lewat sambungan ponsel, imbuhnya, terdakwa dr Benny meminta tolong agar kembali membuat PO kopi. “Kita kan sudah kenal lama. Tolong dikirimkan lagi kopinya. Masa kamu nggak percaya dengan saya,” kata saksi menirukan ucapan perkataan dr Benny.

Saksi korban pun kemudian memerintahkan stafnya untuk membuat PO kopi ke perusahaan terdakwa. Praktik pengiriman dan penagihan pembayaran semuanya melalui staf darl kedua perusahaan.

Namun ketika dikonfrontir, terdakwa dr Benny membantah keterangan saksi korban. “Tidak benar Pak Hakim. Saya sama sekali tidak pernah menelepon saksi. Semua urusan jual beli kopi staf yang mengurusi,” katanya. Sebaliknya saksi korban Surya Pranoto menyatakan, tetap pada keterangannya.

Di penghujung sidang, PH terdakwa, Muara mempertanyakan tentang permohonan penangguhan penahanan kliennya yang disampaikan pada persidangan pekan lalu. “Berkas dari dokter rutan (Tanjung Gusta) baru tadi kami terima. Jadi nanti kami akan mendiskusikan permohonan tim PH,” tegas Tengku Oyong.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment