Suap Walikota Medan Nonaktif Rp530 Juta, Mantan Kadis PU Kota Medan Dituntut 2,5 Tahun

kasus suap Walikota Medan

topmetro.news – Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari, terdakwa dalam kasus suap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin, Senin (3/2/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) enam bulan kurungan.

Materi tuntutan secara bergantian dibacakan Tim Jaksa KPK dimotori Zainal Abidin di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Azis dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Dr Adimansar.

Keyakinan Jaksa KPK

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tim jaksa berkeyakinan unsur pidana secara berkelanjutan memberi sesuatu berupa uang berjumlah Rp530 juta kepada T Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan Periode Tahun 2016 – 2021 melalui Samsul Fitri agar mempertahankan jabatan sebagai Kadis PU Kota Medan, telah terbukti.

Yakni pidana Pasal 51 Ayat (1) Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak dukung pemerintah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif dan berterus terang. Serta belum pernah dihukum sebelumnya.

“Nilai suapnya seluruhnya kan Rp530 juta. Ada pun denda Rp250 juta sesuai ketentuan UU (pemberantasan tipikor-red),” pungkas Zainal Abidin.

Pemaksaan dan JC

Sementara PH terdakwa, Dr Adimansar mengatakan, kalau tuntutan terhadap kliennya yakni pidana Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, sudah logik.

“Sebagai PH terdakwa, kami berpendapat klien kami (terdakwa Isa Ansyari) bukan pelaku utama. Kenapa? Karena fakta di persidangan dia itu dipaksa. Maka ada sebutan beberapa saksi (persidangan sebelumnya-red) klien kami ‘digas’. Bahasanya ‘digas’, dimintai uang apakah itu bukan bagian dari pemaksaan,” katanya seolah menginginkan jawaban kepada awak media.

Pada persidangan sebelumnya tim PH terdakwa juga telah mengajukan ‘justice collaborator’ (saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu-red). Namun Tim Jaksa KPK berpendapat lain.

“Kami menghargai itu dan kami akan mengungkapkan fakta-fakta persidangan pada penyampaian pledoi nanti,” demikian Adimansar.

Kunjungan ke Ichikawa

Mengutip dakwaan Tim Jaksa KPK, pusaran kasus suap Walikota Medan nonaktif  itu berawal dari kurangnya biaya perjalanan dinas beserta rombongan ke Kota Ichikawa, Jepang sebesar Rp900 juta. Sebab yang dianggarkan pada APBD Kota Medan sekitar Rp500 juta.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, T Dzulmi Eldin melalui staf di Bagian Protokoler Setda Kota Medan di antaranya Samsul Fitri (terdakwa pada berkas terpisah) mengumpulkan dana dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk terdakwa Isa Ansyari selaku Kadis PU Kota Medan.

Fakta lainnya terungkap, selain para staf, Keluarga T Dzulmi Eldin juga ikut dalam rombongan pada kunjungan ‘Sister City’ ke Kota Ichikawa. Yakni istri, anak berikut ajudan anak walikota.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment