Rekanan Suap Bupati Pakpak Bharat non-Aktif Menangis, Mohon Keringanan Hukuman

suap Bupati Pakpak Bharat

topmetro.news – Dua rekanan dan seorang ASN (aparatur sipil negara) yang didakwa terlibat suap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu, Senin (3/2/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, mohon agar majelis hakim diketuai Aswardi Idris nantinya menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Bahkan terdakwa Anwar Fuseng Padang, selaku rekanan (Wakil Direktur CV Wendy) sempat menangis di sela-sela pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas dirinya.

“Saya menyesal Yang Mulia. Mohon nantinya memberikan putusan seadil-adilnya. Saya juga memiliki tanggungan anak istri. Jangan hukum saya. Tapi adili saya Pak Hakim Yang Mulia,” urainya dengan bola mata ‘berkaca-kaca’.

Awam dan Jadi Kebiasaan

Berbeda dengan perkara suap atas nama terdakwa Dilon Bancin (PT Alahta) dan Gugung Banurea, ASN di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Usai membacakan pledoi atas diri mereka masing-masing, penasihat hukumnya (PH) M Amru Sinaga juga menyampaikan pledoi.

“Dalam perkara suap ini klien kami sangat awam. Fakta di persidangan juga terungkap praktik-praktik fee bayar di depan (sebelum tender proyek-red). Dan potongan disebut ‘uang koin’ dan uang ‘kewajiban’ atau Kw sebesar 15 persen setiap pencairan dana sesuai progres pekerjaan adalah hal yang biasa di Pemkab Pakpak Bharat. Jadi klien kami tidak berdaya bila menolak permintaan Pak Bupati di masa itu,” urai M Amru Sinaga saat ditemui usai sidang.

M Amru juga memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Kedua terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Pertimbangan lainnya, kedua kliennya juga masing-masing memiliki tanggungan menafkahi anak istri masing-masing.

Di bagian lain dia berharap agar perkara pusaran suap mantan orang nomor satu di Pemkab Pakpak Bharat tersebut bisa menjadi pelajaran berharga di kemudian hari.

Ketika ditanyakan hakim ketua, jaksa pada KPK Dormian menyatakan, tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan pekan lalu.

Ketiga terdakwa dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana enam bulan kurungan.

Tim Jaksa KPK berkeyakinan tindak pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, telah memenuhi unsur.

Rp720 Juta dan Rp300 Juta

Anwar Fuseng (Wadir CV Wendy), terdakwa penyuap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu Rp300 juta | topmetro.news

Praktik suap bertopengkan ‘uang koin’ atau Kw rekanan Fuseng Padang kepada Bupati Remigo Yolando sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu) dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar.

Sedangkan terdakwa rekanan dari PT Alahta, Dilon Bancin (PT Alahta) dan ASN Gugung Banurea (ikut menanamkan investasi di PT Alahta-red) memberikan uang suap sebesar Rp720 juta kepada bupati untuk memenangkan tender sekaligus mengerjakan Proyek Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment