Warga Butar Aceh Singkil Minta Pj Kepala Desa Diganti

Warga Desa Butar

topmetro.news – Warga Desa Butar Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil tak mau melaksanakan Sholat Jumat di masjid. Mereka lebih memilih di musholla. Hal itu sebagai bentuk protes warga kepada pihak kecamatan.

Akibatnya, masyarakat di desa itu melaksanakan Sholat Jumat di dua tempat. Musholla dan masjid.

Hal ini berawal, dimana satu pihak masyarakat tidak mengakui keberadaan Pejabat (Pj) Kepala Desa Butar. Mereka minta kepada Camat Kuta Baharu agar pj kepala desa mereka diganti. Namun sampai saat ini, hal itu tidak diindahkan oleh pihak kecamatan.

Aspirasi Masyarakat Ditolak

Akibat kecewa aspirasi mereka tak diamini, maka mereka memilih untuk melaksanakan Sholat Jumat di musholla.

Seperti penuturan salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya kepada reporter topmetro.news, bahwa mereka sangat menyayangkan sikap kecamatan yang tidak menggubris permintaan masyarakatnya sendiri.

“Kami sebagai masyarakat Desa Butar menginginkan agar Pj Kepala Desa Butar itu diganti, karena berbagai persoalan yang tak dapat kami sebutkan satu per satu,” ucapnya, Sabtu (8/2/2020).

“Hal ini sudah kami sampaikan kepada Pak Camat. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan dari permohonan kami tersebut,” katanya.

Akhirnya, masyarakat pun melakukan protes atas sikap kecamatan yang tidak merespon permintaan mereka. “Masyarakat yang tidak menganggap pj (pejabat) sebagai kepala desa, sepakat melakukan Sholat Jumat di musholla,” terangnya.

“Kami berharap kepada pimpinan daerah melalui Camat Kuta Baharu agar secepatnya pj di Desa Butar segera diganti,” sambungnya.

Qanun dan Pergantian

Sementara Camat Kuta Baharu Ganda Suriadi Bancin saat dikonfirmasi reporter topmetro.news menjelaskan, berkenaan dengan protes sebagain warga Kampung Butar terhadap pergantian pj dengan melaksanakan Sholat Jumat di musholla, ada dua konteks yang berbeda.

“Ada dua konteks yang berbeda yang mengenai ibadah Sholat Jumat yang pelaksanaannya dilakukan di musholla tentu ini berkaitan dengan hukum beribadah yang dalam ketentuannya ada syarat dan rukun yang dipenuhi dan kami kira warga lebih paham mengenai hukum ini karena ini berbicara hubungan antara hamba dengan Robbnya,” paparnya.

“Berkaitan dengan pergantian pj tentu sah-sah saja warga menyampaikan aspirasinya. Tentunya dalam hal ini ada aturan yang melekat dalam tata cara pergantian sebagaimana disebutkan dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung pada Pasal 100 dan 101,” ucap Ganda lagi.

Kata dia, di pasal tersebut secara jelas disebutkan bagaimana seorang ‘keuchik’ diberhentikan. “Dan menurut penilaian kami belum ada urgensi dilakukan pergantian tersebut.” katanya.

“Kami harapkan kepada warga Desa Butar dapat memahami ini. Bukan karena unsur ketidaksukaan kepada hal-hal tertentu, akhirnya mengorbankan yang lain,” terangnya.

Ganda menambahkan, dalam dinamika kehidupan, apalagi pemerintahan, tentunya ada yang pro dan kontra. “Sehingga kebijakan apa pun yang dilakukan, tentu tidak dapat memuaskan semua kalangan,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment