Korupsi Rp1,5 M Renovasi Sirkuit Atletik, Saksi Singgung Kutipan ‘Fee’ 16 Persen

renovasi sirkuit atletik

topmetro.news – Majelis hakim diketuai Syafril Batubara sempat tertegun menyusul adanya keterangan salah seorang saksi yang dihadirkan JPU menyebutkan adanya pengutipan ‘fee’ sebesar 16 persen dari pagu anggaran paket proyek renovasi sirkuit atletik.

Hal itu diungkapkan Teddy selaku saksi dari rekanan PT Padjajaran Multicon dalam sidang lanjutan perkara korupsi sebesar Rp1,5 miliar terkait pengerjaan proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara TA 2017, Senin (10/2/2020), di Ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan.

Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim kemudian melakukan konfrontir terhadap terdakwa Sujamrat (58), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Disporasu).

“Sumpah Yang Mulia. Saya nggak ada menyebutkan atau memerintahkan hal itu (kutipan 16 persen-red),” tegas terdakwa.

Ketika dikonfrontir kembali, saksi Teddy menyatakan tetap pada keterangannya. “Baiklah itu hak terdakwa membantahnya. Saudara saksi juga tetap pada keterangannya. Biar dicatat panitera,” kata Syafril.

Saksi Dicecar Pertanyaan

Sebelumnya saksi lainnya yang dihadirkan JPU dimotori Benhar Siswanto Zain, Pimca Bank Sumsel Bangka Belitung (Babel) dicecar salah seorang anggota majelis hakim seputar dukungan finansial terhadap PT Rian Makmur Jaya (RMJ) dengan Direktur Junaidi (terdakwa pada berkas terpisah-red).

“Aturan mainnya kan seharusnya urusan transaksi keuangan terhadap proyek-proyek di lingkungan Pempropsu melalui Bank Sumut,” tegasnya.

Dicecar dengan pertanyaan tersebut, saksi beberapa saat tertunduk dan membenarkan hal itu.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, pihak Bank Sumsel menyetujui permohonan dukungan modal PT RMJ.

“Semestinya Saudara mengecek kondisi kesehatan keuangan perusahaan tersebut. Mana tahu pula perusahaan abal-abal bisa memenangkan tender,” kata anggota majelis hakim. Namun saksi kemudian mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan mencek saldo rekening perusahaan (nasabah).

Sementara mengutip dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp1,5 miliar.

Yakni primair pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment