Tiga Orang Pemakai Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Taput

Sat Narkoba Polres Taput

topmetro.news – Tiga orang pemakai narkotika sabu-sabu, berhasil di ciduk Sat Narkoba Polres Taput, Senin (10/2/2020), sekira pukul 21.00 WIB.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Jaspin Situmeang (29) warga Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon. Dohar Sipahutar (26) warga Desa Sipahutar. Dan Thamrin Usman Sianturi (28) warga Jalan Makmur No. 33 Kelurahan Pasar Siborongborong.

“Ketiganya ditangkap dari tanah kosong lokasi Kampus IAKN Silangkitañg Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon,” ujar Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan, Selasa (11/2/2020), di Tarutung.

Awalnya, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yakni JS dan DS. Mereka ditangkap saat sedang asyik menikmati sabu di lokasi tanah kosong Kampus IAKN Silangkitang.

Setelah kedua tersangka diamankan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lain yakni TUS dari Siborongborong. “Pengakuan kedua tersangka, bahwa sabu tersebut di peroleh dari tersangka TUS. Dimana TUS sudah lama sebagai penjual narkoba jenis sabu,” terang Baringbing.

Amankan BB Sabu

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dan mengamankan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram. “Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di tahanan Polres Taput,” sambungnya.

BACA | Di Asahan, Bawa 2 Kg Sabu, TKI Ilegal Diamankan Polisi

“Sesuai perbuatannya terkait penyalahgunaan narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 Sub 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketiga orang tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun,” kata Walpon.

reporter | Jan Piter Simorangkir

Related posts

Leave a Comment