Eldin Dititip di Lapas Tanjung Gusta, Perkara Suap Dipastikan Digelar di Medan

Dzulmi Eldin

topmetro.news – Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin, tersangka penerima suap dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinformasikan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan.

Dengan demikian hampir bisa dipastikan perkara suap mantan orang pertama di Pemko Medan tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan teks WhattsApp (WA) kepada sejumlah awak media antara lain menyebutkan, penyidik sudah melakukan tahap II (penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti-red) kepada JPU (KPK) untuk tersangka/terdakwa atas nama Dz E (Dzulmi Eldin S) selaku Walikota Medan Periode 2016 – 2021.

Tersangka Dzulmi Eldin dilakukan penahanan oleh JPU pada KPKselama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 1 Maret 2020) di Lapas Klas I Medan.

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan tahap II atas nama tersangka lainnya SF (Samsul Fitri SSTP MAP) kepada JPU pada KPK. Dan dilakukan penahanan selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 01 Maret 2020).

Bedanya, tersangka Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan nonaktif dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

OTT KPK

Dalam 14 hari kerja ke depan, JPU pada KPK akan segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Medan.

Informasi lainnya dihimpun, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang sebagai saksi terkait pusaran dugaan suap terhadap tersangka Dzulmi Eldin.

Dilansir sebelumnya, Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penyidik KPK. Tim antirasuah itu juga, Rabu dinihari (16/10/2019), menggeruduk’ Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana.

Enam lainnya turut diamankan. Di antaranya oknum Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, unsur protokoler, pihak swasta dan ajudan walikota. Dari operasi OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp200 juta lebih. Kuat dugaan praktik ‘setoran’ dari pejabat di dinas jajaran Pemko Medan kepada oknum walikota.

Dituntut 2 Tahun

Dari pusaran kasus dugaan suap tersebut, baru terdakwa Isa Ansyari selaku Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan diproses di Pengadilan Tipikor Medan.

Isa Ansyari, Senin (3/2/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut JPU pada KPK pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment