Sidang Tan Ben Chong, Saksi Ahli ITE: Salah Bila Distribusikan Tuduhan Seseorang Rampok

Saksi ahli ITE

topmetro.news – Saksi ahli ITE ini mengatakan, bila terbukti dengan sengaja mendistribusikan kalimat (status) bernada tuduhan seperti rampok kepada seseorang lewat akun media sosial (medsos) seperti facebook (FB), WhattsApp (WA), instagram, dan sejenisnya, adalah suatu tindakan yang salah.

Hal itu diungkapkan Denden dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Jakarta ketika dihadirkan JPU Edmond Purba sebagai saksi ahli ITE pada sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan WA Grup Marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), Rabu (12/2/2020).

“Saya tidak berkompeten menilai pokok perkaranya yang mulia. Namun yang jelas, bila seseorang mendistribusikan kalimat bernada tuduhan lewat sosmed, adalah salah,” tegasnya menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.

Sementara menjawab pertanyaan JPU Edmond, saksi ahli Denden menguraikan, sebelumnya ada permohonan koordinasi dengan penyidik (Polda Sumut).

Setelah ditelusuri, memang benar postingan di antaranya berisikan kalimat, ‘Ingat G6. Merampok uang IT&B Rp2.400.000.000’ adalah berasal dari nomor kartu SIM dengan nama Tansri Chandra (terdakwa).

“Iya. Tadi kan saksi ahli ITE jelas menyatakan tidak berkompeten menilai pokok perkara. Namun dia (saksi ahli Denden) mengatakan tindakan seseorang mendistribusi kalimat tuduhan itu lewat sosmed adalah salah,” kata Hakim Ketua Erintuah ketika ditanya awak media usai persidangan.

Tanpa Hak Distribusikan

Dilansir sebelumnya, JPU menjerat terdakwa warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan, Kota Medan tersebut dengan pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Yakni pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sejumlah saksi juga telah didengarkan keterangannya. Saksi Anwar yang juga mantan Ketua Pengurus Yayasan TAN itu membenarkan adanya postingan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong di WA Grup Marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Di antaranya berisikan kata-kata ‘INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000’.

“Istilah G6 itu ada saya dan kawan-kawan lainnya. Ada Tony Harsono, James Tanoto, Teddy Sutrisno, Gani dan Tamin Sukardi yang dulu berperan di Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN). Kami (termasuk terdakwa) waktu itu sepakat untuk memajukan sekolah tinggi IT&B. Saya juga kan berlatar belakang pedagang (bisnis) Pak. Nama baik saya jelas dirugikan. Kalau orang lain baca kan bisa tidak percaya lagi sama saya,” tegasnya menjawab pertanyaan hakim ketua.

Uang Kompensasi

Saksi lainya James Tanoto yang sebelumnya menjabat Pembina di Yayasan TAN menerangkan. Saksi korban atas nama Tony Harsono, memang tidak masuk dalam WA Grup Marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Hal itu diketahui dari anggota WA grup lainnya.

Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa juga sempat menanyakan saksi seputar pernah tidaknya disomasi terdakwa agar mengembalikan Rp300 juta dan masih dipegang saksi.

“Iya. Tadi kan saksi sudah jelaskan ada menerima uang kompensasi dari terdakwa bila bersedia mundur dari jabatan Ketua Pengurus Yayasan TAN. Bukan meminjam atau menagih kembali uang yang pernah diserahkan ke yayasan. Memang uang itu masih ada pada dia (saksi Anwar Sutanto),” timpal Erintuah menyela PH terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment