Korupsi Rp737,2 Juta Mantan Kades, Dana Desa TA 2017 tak Pernah Dilaporkan

mantan Kades Majanggut I

topmetro.news – Sebanyak 12 saksi dihadirkan Tim JPU Kejari Dairi dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp737,2 juta lebih dengan terdakwa mantan Kades Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpakbharat Periode 2012-2018 Evendy Apuan Berasa (38), Senin (17/2/2020).

Sidang yang dimulai menjelang petang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan itu berjalan alot dan berakhir hingga pukul 20.00 WIB.

Para saksi di antaranya ketiga mantan bendahara desa yang silih berganti dari tahun 2016 hingga 2017. Yakni Edi Marudut Berutu, Helen Tumangger, dan Sarimala Berutu. Lalu Marsolo Solin selaku sekretaris desa serta dua saksi lainnya dari pihak ketiga (rekanan) yakni Tanjung Banurea dan Muslim Sinamo. Kemudian tiga kepala dusun yakni Suesni, Hotmaito Solin, dan Sahril Berutu.

Tiga saksi lainnya perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masing-masing Lismer Manik, Jumpa Solin, dan Hairun Berutu.

Menjawab pertanyaan tim penuntut umum dimotori Dawin S Gaja, saksi Lismer Manik selaku Sekretaris BPD tidak pernah dilibatkan terdakwa dalam penyusunan rencana kegiatan pembangunan di Desa Majanggut I.

Namun setahu bagaimana di TA 2016 dan 2017 sudah ada keluar mata anggaran yang dituangkan dalam Peraruran Desa (Perdes) untuk berbagai kegiatan. Seperti pengerasan di jalan di Dusun Kuta Rih sepanjang 200 meter dan Dusun Natam Julu (300 meter). Lalu pembuatan plat beton di Dusun Kuta Bat dan Natam Julu dan kegiatan lainnya.

Saksi lainnya Sahril Berutu selaku Wakil Ketua BPD Majanggut I menerangkan, pekerjaan pengerasan jalan di Dusun Kuta Rih juga bermasalah. Pasalnya tidak menggunakan alat berat wales. Demikian halnya pekerjaan serupa di Dusun Natam Julu, tidak selesai dikerjakan.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, pembangunan jembatan plat beton di Dusun Natam Julu tidak ada dilaksanakan.

Pekerjaan tak Tuntas

Di hadapan majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti, saksi lainnya Marsolo Solin menerangkan, dana rehab Balai Desa TA 2016 Rp12 juta lebih dicairkan terdakwa. Namun tidak rehab tersebut tidak dikerjakan. Demikian halnya dengan pekerjaan pengembangan sarana Kantor Kades Majanggut I senilai Rp250 juta. Tidak selesai dikerjakan.

Pengembangan ternak kambing sebanyak 20 ekor dengan pagu Rp40 juta juga bermasalah. Sebab yang dibeli hanya delapan ekor. “Laporan penggunaan anggaran Dana Desa TA 2016 ada dilaporkan. Tapi untuk TA 2017 sama sekali tidak ada dilaporkan penggunaan dananya,” urai Marsolo Solin.

Dilansir sebelumya, JPU menjerat terdakwa warga Dusun Natam Jehe, Desa Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpakbharat tersebut dengan pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Yakni primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Setelah permohonan pencairan Dana Desa masuk ke rekening Kas Desa Majanggut I sebesar Rp1.269.516.183, terdakwa kemudian bersama saksi Helen Tumangger (bendahara desa) melakukan penarikan uang Rp781 juta. Lalu diserahkan langsung kepada terdakwa. Sebagian besar pekerjaan (kegiatan) pengembangan desa tidak selesai dan bahkan tidak dikerjakan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment