Punya Narkotika, Warga Simalungun Ditangkap Polisi di Siantar

Warga Simalungun Ditangkap

TOPMETRO.NEWS – Warga Simalungun ditangkap. Pria berinisial Rah Sil alias UG (35) warga Jalan Kedondong II No 19 Perumnas Batu 6, Nagori Sitalasari terpaksa diamankan polisi dari depan gerai Indomaret Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (17/2/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan dirinya terkait laporan masyarakat, yang menyebut di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Warga Simalungun Ditangkap2
foto | lintangnews

Warga Simalungun Ditangkap, Barbut Diamankan

Dari pelaku, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Mito warna hitam sebagai barang bukti.

Bandar Narkoba Masih Diburu

AKP Eduar Tobing, Kasat Narkoba Polres Simalungun seperti disiarkan lintangnews, Rabu (18/2/2020) mengatakan, petugas tidak berhasil mengungkap bandar narkotika itu.

“Sabu didapat UG dari SH. Tanpa menunggu lama tim opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap SH. Namun tidak ditemukan dan telah mengetahui petugas datang mau menangkapnya,” kata mantan Kasat Narkoba Polresta Siantar ini seperti disiarkan media lokal itu.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu lainnya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses lanjutan.

baca selengkapnya | Suami tidak Kerja Lagi, Istri Ikut Jual SabuKota Medan

Sebagaimana diwartakan topmetro.news sebelumnya, lantaran tidak bekerja lagi dan tidak kunjung mendapatkan pekerjaan baru, terdakwa Irvan Batara Alias Tara (29) nekat ‘banting setir’ menjual narkotika golongan I jenis sabu.

Istrinya, Ari Ria Anggraini alias Ari juga harus duduk di ‘kursi pesakitan’ Ruang Kartika PN Medan, Selasa (21/1/2020), karena didakwa dengan pidana yang sama, tanpa hak ikut menjual sabu.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Irwan Effendi, terdakwa Irvan mengaku terpaksa menjual sabu tersebut karena tidak kunjung mendapat pekerjaan. Sementara di sisi lain butuh dana untuk kebutuhan sehari-hari.

“Baru dalam tiga bulan ini Pak Hakim. Dari hasil keuntungannya bervariasi. Kadang Rp50 ribu dan kadang dapat Rp100 ribu.”

sumber | lintangnews

Related posts

Leave a Comment