DJP Sumut I Audiensi ke DPRDSU Imbau Warga Laporkan SPT

DJP Sumut I

topmetro.news –  DJP Sumut I berharap anggota dewan sebagai panutan masyarakat untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan) sesuai jadual yang ditentukan.

Harapan ini sampaikan Kepala Wilayah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Sumut I, Max Darmawan saat melakukan audiensi ke DPRD Sumut, diterima Ketua DPRD Sumut Dts Baskami Ginting didampingi wakil ketua dewan Harun Mustafa Nasutiin, Salman Alfarisi dan anggota Komisi C Arth Berliana Samosir,
Rabu (19/2/2020).

DJP Sumut I Sosialisasi di DPRD Sumut

Baskami mengatakan, pada prinsipnya secara kelembagaan mendukung dan menghimbau seluruh anggota DPRD Sumut dan masyarakat Sumut dapat menjalankan kewajiban dibidang perpajakan khususnya dalam pelaporan SPT tahunan orang pribadi dengan E_filing.

“Pelaporan SPT tahunan orang pribadi dengan e_filing semakin awal maka semakin nyaman dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020, dengan harapan kepatuhan kewajiban perpajakan dalam membayar pajak dan melaporkan SPT,”ujarnya saat menerima jajaran DJP Sumut I.

Diakui Baskami, PDA (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Sumut bukan dari Dirjen (Direktorat jenderal) pajak, tapi berasal dari pajak kendaraan. Meski demikian sudah menjadi tanggung jawab penuh bagi kami untuk menghimbau masyarakat agar memenuhi kewajibannya melaporkan SPT pribadi.

Melaporkan SPT tahunan, tambah Baskami, menjadi kewajiban bagi masyarakat sebagai warga negara indonesia, karena pajak ini merupakan salah satu andalan pemerintah untuk melakukan pembangunan disegala sektor,

“Wajib pajak harus patuh, karena tanpa pajak dari wajib pajak, tidak mungkin Indonesia bisa membangun. Tanpa diminta kami sudah seharusnya menjadi contoh membayar pajak,” kata Baskami lagi.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment