Hakim Heran, Pengusaha Tamin Sukardi Minjam Rp300 Juta ke Terdakwa Tan Ben Chong

suasana persidangan

topmetro.news – Berbeda dengan suasana persidangan sebelum-sebelumnya. Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan di WhattsApp (WA) Grup Marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), Rabu (19/2/2020), jauh dari kesan alot.

Sebaliknya persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan tersebut malah mengundang senyam-senyum majelis hakim diketuai Erintuah Damanik. Bahkan Erintuah sempat terlihat keheranan atas keterangan Nurbahagia, salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa. Alias saksi ‘ade charge’.

“Tamin Sukardi maksud saudara pengusaha terkenal yang punya hotel di apa itu namanya, pinjam uang Rp300 juta kepada terdakwa ini?” timpal Erintuah memotong keterangan saksi Nurbahagia.

Dicecar pertanyaan tersebut, saksi pun mengangguk dan mengiyakannya. “Teruskan lah. Itu hak saudara,” kata Erintuah sembari melirik kepada anggota majelis hakim yang duduk di sebelah kanannya.

Menjawab pertanyaan ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Taufik Siregar, saksi mengaku disuruh terdakwa Tan Ben Chong, juga dikenal sebagai pengusaha tersebut, untuk mengantarkan uang tersebut kepada Tamin Sukardi.

Namun ketika ditanya JPU Edmond N Purba, saksi kemudian menyatakan tidak tahu-menahu. Apakah uang diserahkan kepada Tamin Sukardi yang sebelumnya sebagai unsur pendiri di Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) merupakan pinjaman (utang) dari terdakwa Tan Ben Chong kepada Tamin Sukardi.

Tidak Bisa Memastikan

Saksi sebelumnya Ervana, selaku Bendahara Yayasan TAN juga mengaku pernah disuruh terdakwa memberikan uang kepada unsur pendiri Yayasan TAN (populer disebut: G6) sekaligus para saksi korban. Di antaranya Tony Harsono, Gani, dan James Tanoto. Masing-masing sebesar Rp300 juta. Sedangkan Tedy dan Anwar Susanto masing-masing Rp600 juta.

“Waktu saya disuruh Pak Tansri mengantarkan uang kepada lima orang. Menurut Pak Tansri itu uang pribadi dia. Bukan uang yayasan,” katanya. Namun ketika dicecar JPU Edmond N Purba, saksi tidak bisa memastikan apakah uang tersebut utang atau tidak. Saksi hanya menyerahkan uang tersebut tanpa tanda serah terima dan lainnya.

Sementara keterangan saksi Rahmadi Tanadi, dalam AD/ART Yayasan TAN unsur pendiri ada memberikan donasi atau sumbangan. Namun donasi tersebut tidak bisa ditarik kembali.

“Kata Pak Tansri uang yang diberikan itu bukan dari Yayasan TAN tapi uang pribadi. Kalau soal itu saya tidak tahu,” timpal Rahmadi ketika diminta penegasan oleh penuntut umum, apakah uang itu utang atau tidak.

Ingin Kuasai Yayasan

Sementara pada persidangan sebelumnya terungkap, saksi Anwar Sutanto menyatakan bersedia mundur dari jabatan Ketua Pengurus Yayasan TAN dikarenakan terdakwa tidak transparan ketika ditanyakan tentang perkembangan neraca keuangan yayasan.

Unsur pendiri Yayasan TAN sengaja disuruh terdakwa untuk mundur dan diberikan uang kompensasi. “Kami disuruh mundur supaya dia menguasai yayasan itu,” tegasnya. Namun setahu bagaimana terdakwa membuat postingan di WA Grup Marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Di antaranya berisikan kata-kata. ‘INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000’.

JPU menjerat terdakwa warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan, Kota Medan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Yakni pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment