Berkas Suap Walikota Medan Nonaktif Dilimpahkan Hari ini ke Pengadilan Tipikor?

tindak pidana suap Walikota Medan

topmetro.news – Berkas perkara tindak pidana suap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin disebut-sebut akan dilimpahkan tim jaksa pada KPK ke Pengadilan Tipikor Medan, hari ini, Kamis (20/2/2020).

“Informasi dari KPK, kalau tidak ada halangan, mereka akan melimpahkan berkasnya besok (hari ini-red),” kata narasumber yang enggan disebut jati dirinya, Rabu petang (19/2/2020).

Sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP), paling lama dua pekan, pimpinan di Pengadilan Klas IA Khusus tersebut akan menetapkan tanggal persidangan. Demikian halnya penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara T Dzulmi Eldin merupakan kewenangan ketua pengadilan.

“Sedangkan untuk penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya, biasanya tidak lama setelah menerima berkas perkaranya,” pungkasnya.

Sementara Humas PN Medan T Oyong yang dikonfirmasikan topmetro.news, Rabu malam via WhattsApp (WA) menyatakan, belum menerima informasi resmi soal bocoran berita yang diterima awak media tersebut.

Juru Bicara PN Medan itu mengaku sedang fokus dengan agenda persidangan yang padat. “Besok lah kita lihat bagaimana informasinya itu,” kata T Oyong via pesan singkatnya.

Walikota Kena OTT

Dilansir sebelumnya, oknum Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penyidik KPK. Tim antirasuah itu juga, Rabu dinihari (16/10/2019), ‘menggeruduk’ Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana.

Enam lainnya turut diamankan. Di antaranya oknum Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, unsur protokoler, pihak swasta dan ajudan walikota. Dari operasi OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp200 juta lebih. Kuat dugaan praktik ‘setoran’ dari pejabat di dinas jajaran Pemko Medan kepada oknum walikota.

BACA JUGA | Eldin Dititip di Lapas Tanjung Gusta, Perkara Suap Dipastikan Digelar di Medan

Dituntut 2 Tahun

Dari pusaran kasus dugaan suap tersebut, baru terdakwa Isa Ansyari selaku Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan diproses di Pengadilan Tipikor Medan.

Isa Ansyari, Senin (3/2/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut JPU pada KPK pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) enam bulan kurungan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment