dr Benny: Kondisi Keuangan PT SON Cash Flow Ketat, Pembayaran Di-hold

dr Benny Hermanto

topmetro.news – Giliran dr Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON) didengarkan keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (19/2/2020).

Walau dicecar Tim JPU Joice Joice V Sinaga dan Artha Sihombing, terdakwa dengan tenang namun lugas memberikan keterangan. Menurutnya, kerjasama di bidang jual beli kopi dengan saksi korban Surya Pranoto, selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia (OCI) sudah berlangsung lama.

Secara mendetail orderan kopi ke PT OCI tidak diketahuinya. Namun ketika ada masalah, stafnya di bagian keuangan akan melapor kepadanya sebagai pimpinan. Seingatnya ada dua dari 15 invoice yang sudah dibayarkan PT SON kepada PT OCI.

Terdakwa Bantah BAP

Terdakwa dr Benny juga membantah keterangannya di BAP (ketika diperiksa di Polrestabes Medan). Sebagai pimpinan di PT SON, dirinya tidak ada niat tidak membayar 13 dari 15 invoice yang tertunggak.

“Waktu itu perusahaan kami dalam kondisi ‘cash flow’ ketat. Saya perintahkan waktu itu ke staf saya agar pembayaran ‘purchase order’ (PO) ke PT OCI di-hold. Artinya dipending sementara. Bukan tidak mau bayar. Karena saya masih ada urusan dengan Pak Surya,” urainya menjawab pertanyaan Joice soal kondisi finansial perusahaan terdakwa Juli 2018.

Terdakwa juga meminta tim JPU bersabar mendengarkan penjelasannya. “Peristiwa ini kan satu kesatuan. Perlu saya jelaskan duduk permasalahannya. Karena bisnis jual beli kopi ini akan berlangsung lama saya dan Pak Surya ada membuat perjanjian. Namanya ‘platform’ kredit,” timpalnya.

Komplain Lewat Telepon

Platform kredit dimaksud yakni mengenai jumlah kredit (nilai barang yang dipesan) dan berapa lama (waktu pembayaran ke PT OCI). Namun setahu bagaimana platform kredit yang telah mereka sepakati secara sepihak ‘ditabrak’ saksi korban. Dari semula Rp1 miliar menjadi Rp200 juta.

Perjanjian limit waktu pembayaran dari 90 hari menjadi 45 hari berdampak langsung pada roda finansial PT SON. By phone (teleponan), lanjut dr Benny, dirinya manyampaikan komplain kepada Surya.

“Bagaimana saya bisa menjalankan bisnis kalau platformnya demikian. Sebelumnya di masa mediasi saya juga menawarkan agar barang yang terlanjur diterima dikembalikan. Namun oleh kuasa hukum Pak Surya mengatakan tidak setuju. Di mana letak kebohongannya?” urai dr Benny ketika menjawab pertanyaan ketua tim penasihat hukumnya (PH) Muara Karta Simatupang.

Atas permintaan majelis hakim diketuai T Oyong, terdakwa didampingi Muara Karta Simatupang bersama JPU menyaksikan bukti perjanjian platform antara terdakwa dengan saksi korban Surya Pranoto.

T Oyong melanjutkan persidangan, Rabu depan (26/2/2020). Agendanya pemberian bukti-bukti tim PH terdakwa kepada majelis hakim. “Tolong bahannya nanti rangkap dua. Satu untuk kami majelis hakim dan tim penuntut umum,” pungkas T Oyong.

Terdakwa dr Benny dijerat JPU pidana Pasal 378 dan 372 yakni penipuan dan penggelapan. Terdakwa diadukan Surya Pranoto ke Polrestabes Medan karena 13 invoice dari tujuh PO kopi yang dikirim ke PT SON Rp356,9 juta tidak kunjung dibayarkan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment