Maling Tiang Besi Reklame Di Cadika, Tiga Pria Diringkus

tiga maling tiang besi

topmetro.news – Petugas Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua berhasil meringkus tiga maling tiang besi reklame milik Pemko Medan, di Taman Cadika, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Ketiganya diringkus, di Jalan Quba, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kamis (13/2/2020).

Para tersangka yang diringkus diantaranya, Abdi Nelson Tarigan (32) warga Jalan Karya Bakti II, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Andi Ali Akbar Sitorus (33) warga Jalan Luku 1 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, serta Karna Sihotang (25) warga Jalan Jaya Tani Gang Kompos Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Tiga Maling Tiang Besi Diamankan Warga

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap Rabu (19/2/2020) sore mengatakan, peristiwa pencurian itu diketahui pada Kamis (13/2/2020) sore. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Quba, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, telah diamankan tiga tersangka dalam kasus pencurian.

Mendapat informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke lokasi.

“Sampainya di lokasi, petugas kepolisian melihat ada tiga pria yang sudah diamankan warga,” kata Zulkifi Harahap.

Selanjutnya, petugas melakukan introgasi terhadap tiga maling tiang besi tersebut. Dalam introgasi yang dilakukan petugas, ke tiga pria tersebut mengakui, bahwa mereka melakukan pencurian 1 batang tiang besi reklame.

Selanjutnya, petugas Tekab memboyong ke tiga tersangka tersebut, bersama Barang Buktinya, yaitu, 1 batang tiang besi reklame dan 1 unit becak barang‬ yang digunakan untuk mengangkut hasil curiannya ke Mako Polsek Delitua guna pemeriksan lebih lanjut.

“Korbannya, Irvan Parlindungan Lubis (39), warga Jalan Jermal XI, Gang Subur B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medann Denai, langsung membuat pengaduan dengan No. LP/LK/II/2020/SPKT/Sek Delta,” jelas Zulkifi Harahap.

Saat ini tiga maling tiang besi sudah di jebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua.

“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku, di kenakan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment