Kantongi Sabu, Anak Johor Ditangkap Tekab Medan Kota

kantongi sabu

topmetro.news – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, menangkap seorang supir pick up yang kedapatan kantongi sabu. Tersangka yakni Ramadhan Syahputra (30) penduduk Jalan Eka Surya, Titi Kuning, yang ditangkap di Jalan Multatuli, Selasa (18/2/2020) kemarin.

Dari tersangka Ramadhan berhasil disita barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu.

Ditangkapnya oleh personil Tekab Polsek Medan Kota, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana di Jalan Multatuli ada pengendara mobil pick up membawa narkotika jenis sabu.

Tersangka Kantongi Sabu Digeledah

Berdasarkan informasi tersebut, Tekab Medan Kota, langsung bergerak mengarah ke lokasi dimaksud dan berhasil memberhentikan pick up yang sedang dibawa tersangka.

Sewaktu diberhentikan, tersangka diminta turun dari pick up yang dibawanya. Saat dilakukan penggeledahan, personel Tekab menemukan barang bukti sabu di atas di samping tempat duduk dekat pintu.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pengguna Sabu dari Dapur Warga di Siwaluompu, Tarutung

Kepada petugss tersangka yang kantongi sabu mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli seharga Rp50. 000 dan mau dipergunakan sendiri.

Selanjutnya, tersangka kantongi sabu dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan lanjutan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin SIK, membenarkan penangkapan tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 junto pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas Yaqin.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment