Gegara Cemburu, Pekerja Cafe Tewas Ditikam Kekasih Tiga Liang

pekerja cafe

topmetro.news – Seorang pekerja cafe, Ruminah alias Ana (45) warga Perumahan Griya Durin Jangak Blok B Dewa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, tewas dengan kondisi luka tusukan 3 liang di bagian perutnya.

Korban tewas dibantai Murianto alias CR (49) warga Jalan Penungkiren dusun IV Desa Lama, Kecamatan. Pancurbatu, di Jalan Prumahan Griya Durin Jangak, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 03.00 wib. Pelaku tidak lain adalah pacaranya sendiri.

Motif penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas ini diduga karena tersangka dibakar api cemburu dan korban tidak bisa di nasehati.

Pekerja Cafe Berboncengan dengan Keponakannya

Data yang diterima dari kepolisian, peristiwa itu berawal saat korban bersama keponakannya Dandi sedang boncengan naik sepeda motor ke luar dari perumahan hendak membeli nasi.

Tak jauh dari lokasi perumahan, korban bertemu dengan pacarnya Murianto (pelaku_red). Ketika itu pelaku memanggil korban seraya mengatakan hendak bicara “Sini bentar aku mau bicara”.

Karena memang kekasihnya yang memanggil, pekerja cafe itu pun turun dari boncengan. Lalu tersangka menyuruh Dandi, untuk pergi sendiri membeli nasi.

Setengah jam kemudian, sekira pukul 02.30 wib, usai membeli nasi, Dandi kembali ke rumah melalui jalan semula. Namun, saat melintas di lokasi bertemu dengan pelaku, namun Dandi tidak melihat korban.

Seketika Dandi curiga, karena dirinya melihat ceceran darah di jalan tempat berhenti saat menurunkan korban. Merasa penasaran dan perasaan cemas, Dandi pun bergegas pulang ke rumah.

Setibanya di Perumahan Griya Durin Jangak, Dandi tersontak kaget begitu melihat korban sudah terluka di bagian perutnya dan banyak mengeluarkan darah.

Sebelum tewas dan dalam keadaan sekarat korban mengatakan kepada Dandi. Bahwasannya, dirinya ditikam oleh Murianto.

Dengan mengendarai sepeda motornya, Dandi langsung tancap gas dan melaporkannnya ke Polsek Pancurbatu, Dandi pun langsung membuat laporan secara resmi.

Dalam keadaan sekarat, korban dibawa pihak keluarga ke RSUP H. Adam Malik Medan.

Namun, kerana mengalami banyak mengeluarkan darah. Subuh, sekira pukul 05.30 wib, korban menghembuskan nafas terakhirnya dan meninggal dunia.

Pihak Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang mendapat informasi kejadian itu langsung terjun ke lokasi. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Suhaily A. Hasibuan SH MH bersama anggotanya, melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka ditangkap di kediamannnya. Saat ditangkap, Murianto mengakui perbuatannya telah menikam korban pacarnya sendiri.

Dari tersangka Murianto, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK 2589 DO, sebilah pisau stainles stell bergagang kayu, 1 kaos oblong warna putih bercak darah, dan 1 potong kaos oblong warna hijau liris hitam dan celana warna biru yang berlumuran darah milik korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Pancur Batu ntuk proses lanjut.

Tersangka Cemburu

Dari pengakuan tersangka di ketahui kalau dirinya sempat tiga tahun menjalin hubungan asmara dengan pekerja cafe yang sudah menjanda itu dan mempunyai dua anak. Sementara tersangka masih berstatus suami orang.

Selain itu juga tersangka juga menjelaskan, dirinya yang membiayai korban selama setahun ini.

“Satu tahun terakhir ini, seluruh biayanya telah saya tanggung termasuk untuk mengontrakan rumahnya,” cetus Murianto.

Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan, SH MH membenarkan kejadian tersebut.

“Alasan tersang nekat melakukan itu, diduga hanya karena merasa cemburu terhadap korban. Sebab, pada saat sebelum kejadian korban ditelepon oleh tersangka sebanyak 3 kali,” jelas AKP Dedi Dharma.

Namun, korban tidak mengangkat telepon dari tersangka. Yang membuat tersangka kesal, korban mamatikan handphone (tidak aktif).

“Itu yang membuat tersangka marah, dan tersangka menduga kalau korban ada main dengan laki-laki lain,” bebernya.

Tersangka saat ini masih sudah di jebloskan ke sel tahanan Polsek Pancurbatu, untuk proses selanjutnya.

“Tersangka di kenakan pasal 338 junto 351 ayat (3) membunuh orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah sakit, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment