Kapolrestabes Medan Diprapidkan, Penetapan Legiman Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum

digugat praperadilpan

topmetro.news – Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan (termohon) akhirnya digugat praperadilan (prapid) ke PN Medan. Tindakan para termohon menetapkan Legiman Pranata (pemohon prapid) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dinilai cacat hukum.

Usai menunjukkan surat kuasa mendampingi kliennya sebagai pemohon prapid, Posman Simangunsong kemudian membacakan materi permohonan prapid, Senin (24/2/2010) di Ruang Cakra 8.

Tertanggal 4 Mei 2018, kliennya (pemohon prapid) dan rekan bisnisnya Robin, sepakat untuk bekerjasama kerjasama melaksanakan pekerjaan revitalisasi dan pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Gapong Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kerjasama pengelolaan PKS dengan peningkatan kapasitas produksi dari 5 ton ke 10 ton per jam Tandan Buah Segar (TBS) tersebut pun melebar dengan melibatkan dua calon investor lainnya bernama Ferry Siahaan dan Ivan Mulyanto Tampubolon. Pemohon prapid ditunjuk sebagai dirut. Lalu ketiga rekan bisnisnya tersebut sebagai pemodal (investor).

Butir-butir kesepakatan antara kliennya dengan ketiga pemodal tersebut telah diperbuat di hadapan Notaris Nurlinda Simanjorang SH tertanggal 4 Mei 2018. Dalam kesepakatan tersebut, rekan bisnisnya (Robin) telah menyatakan bersedia menanamkan investasi Rp2 miliar.

Dana yang baru dikucurkan baru Rp1 miliar. Walau investasi Rp1 miliar lagi seret, kliennya tetap konsisten merealisasikan pembangunan PKS tersebut.

Buat LP

Beberapa kali telah dilakukan rapat agar Robin merealisasikan kewajibannya menanamkan investasi Rp1 miliar lagi. Namun berujung buntu. Sementara pemohon prapid (Legiman Pranata) sudah menyerahkan laporan (audit internal).

Namun setahu bagaimana, imbuh Posman Simangunsong, Robin membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polrestabes Medan dengan No: LP/1779/K/SPKT Restabes Medan tertanggal 12 Agustus 2019. Termohon prapid dinilai tidak profesional dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Sementara sebelum dan ketika persidangan gugatan permohonan prapid berlangsung, belasan massa LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) tampak memberikan support.

“Kebetulan pemohon prapid adalah rekan kami seperjuangan. Kami ingin Pak Hakim yang menyidangkan permohonan prapid ini menegakkan keadilan sesuai fakta-fakta persidangan,” pungkas Ketua LSM Penjara Sumut Adi Marwan Lubis, Sekretaris Zulkifli, Bendahara Bangun Simanjuntak alias Atak S’tak, Ketua DPC Medan Eko Rahman Nasution, dan Kefli Tarigan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment