Korupsi Rp737,2 Juta Mantan Kades Majanggut I, Laporan Keuangan Berbau Mark Up

enam saksi dihadirkan

topmetro.news – Giliran enam saksi dihadirkan JPU dari Kejari Dairi, Dawin Sofian Gaja, dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp737,2 juta lebih dengan terdakwa mantan Kades Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpakbharat Periode 2012-2018, Evendy Apuan Berasa (38), Senin (24/2/2020), di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.

Terungkap di persidangan, para saksi di antaranya menyebutkan ada indikasi penggelembungan dana alias ‘mark up’ terhadap laporan keuangan yang disampaikan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti, saksi Lamsia Lumbantobing selaku pemilik katering makanan antara lain menerangkan. Bukti kwitansi pembayaran pembelian nasi dan kopi masing-masing 40 bungkus selama dua hari Rp2,4 juta. “Padahal sebenarnya Rp1.680.000 Pak Hakim,” kata Lamsia.

Sementara saksi Charles sebagai pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), menyatakan, transaksi yang pernah dilakukan sebesar Rp3 juta saja. Dan bukan Rp60 juta.

Bantah Saksi

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa mantan Kades Majanggut I ini menyatakan keberatan atas keterangan saksi Siska dan Roni soal laporan keuangan yang diberikan.

Begitu juga dengan keterangan saksi James Capa, bahwa pekerjaan tidak siap. Fakta sebenarnya, imbuh Evendi Apuan, uang tersebut sudah dibayarkan. Namun ketika hakim ketua menanyakan soal pembayaran nasi dan kopi, terdakwa mengaku lupa-lupa ingat.

“Kalau soal makan dan minum saya lupa-lupa ingat,” ujarnya. Jawaban ini spontan mengundang senyum dan tertawa kecil majelis hakim, JPU Dawin Sofian Gaja, tim penasihat hukum (PH), serta pengunjung sidang.

Sementara ketua dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Majunggut I, Siska dan Roni, juga mengakui bahwa beberapa pekerjaan di desa tersebut memang tidak pernah selesai dikerjakan. Sidang dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Perkaya Diri

JPU Dawin Sofian Gaja dalam dakwaannya menjerat terdakwa warga Dusun Natam Jehe, Desa Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpakbharat dengan pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Yakni primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) Pemberantasan Tipikor.

Setelah permohonan pencairan Dana Desa masuk ke rekening Kas Desa Majanggut I sebesar Rp1.269.516.183, terdakwa kemudian bersama saksi Helen Tumangger (bendahara desa) melakukan penarikan uang Rp781 juta. Lalu diserahkan langsung kepada terdakwa.

Tertanggal 30 Desember 2016, saksi Sarimala Berutu bersama dengan terdakwa melakukan penarikan uang sebesar Rp300 juta. Lalu dilakukan pemindahbukuan ke rekening terdakwa oleh saksi Helen Tumangger dan saksi Sarimala Berutu dengan membuat kwitansi penyerahan.

Penarikan Dana Desa Rp1.022.000.000 tahun 2017 oleh bendahara desa diserahkan langsung dan dikelola sendiri oleh terdakwa. Dan di antaranya tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dananya. Kerugian keuangan negara diperkirakan Rp737,2 juta lebih.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment