Pelaku Curanmor Ditembak Usai Beraksi di 22 TKP

pelaku curanmor

topmetro.news – Sat Reskrim Polrestabes Medan terus gencar melakukan penangkapan pelaku tindakan kejahatan. Kali ini Sat Reskrim Polrestabes Medan melalui Unit Ranmor meringkus seorang pelaku curanmor (pencurian sepeda motor).

Tersangka bermama Dody Prandika alias Godek (23) warga Jalan Pasar V, Gang Salak Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku Curanmor Dilaporkan Korban

Ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan korbannya Anju Virgo Anto Simbolon (20) warga Kelurahan Siderejo Kecamatan Medan Tembung dan Siti Mariam (35) warga Jalan Menteng Raya Gang Benteng Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Dengan Nomor LP / 177 / K / I / 2020 /sek Percut Sei Tuan Tanggal Kamis 23 Januari 2020 dan Nomor STPL/119/K/II/2020/Sek Medan Area.

“Keduanya kehilangan sepeda motor di Jalan Wiliam Iskandar No 193 Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Menteng Raya Gang Benteng Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Area,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (25/2/2020) siang.

Setelah di lakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan hasil lidik di lapangan. Akhirnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan, berahsil meringkus pelaku curanmor, Godek Sabtu (22/2/2020) di kawasan Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota.

“Hasil intograsi kepada tersangka. Bahwasanya tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan temannya berinisial ML (DPO),” ungkap Maringan Simanjuntak.

Tim kemudian melalukan pengembangan dengan membawa Godek, untuk mencari pelaku curanmor lainnya yakni, ML. Akan tetapi tersangka mencoba melawan petugas dengan melarikan diri.

“Setelah diberikan tembakan peringatan, tersangka tidak mengindahkannya dan di berikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Maringan.

Baca Juga: Harahap dan Pane, 2 Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Medan Area

Ketika diintograsi lebih lanjut lagi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 22 lokasi. Diantaranya, Kota Medan, Belawan dan Kabupaten Deli Serdang.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah gembok, 1 buah letter Y, 2 buah anak kunci T, 1 unit sepeda motor, 1 buah jeket warna hitam, 1 buah celana warna hitam dan 1 buah honda vario BK 6124 AHO, hasil kejahatan di Lubuk Pakam.

“Tersangka di kanakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Maringan, seraya mengatakan BC sebagai 480 juga DPO.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment