4 Terdakwa Pencurian Uang di Pelataran Parkir Kantor Gubsu Divonis 5 Tahun Penjara

uang honor pegawai

topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, keempat terdakwa yang berhasil ‘menilap’ uang honor pegawai Rp1,6 miliar dari dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, akhirnya divonis masing-masing pidana 5 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (2/3/2020), dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan Tim JPI. Saat itu dihadiri Rambo Sinurat.

Bahwa dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 4-5 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPIdana tentang pencurian dan pemberatan, telah terbukti.

Hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa dilakukan pada saat jam di mana Umat Muslim sedang melakukan ibadah Shalat Ashar. Dan para terdakwa menikmati hasil kejahatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, keempat terdakwa dituntut bervariasi berdasarkan peran mereka masing-masing.

Terdakwa Nico Demus Sihombing (24), warga Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Semunai Atas, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau dituntut pidana 7 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya. Yakni Indra Haposan Nababan (35), warga Jalan Cinta Rakyat Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal dan Musa Hardianto Sihombing (23), warga Jalan Pasar Baru Lintongnihuta, Desa Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Humbahas masing-masing dituntut pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Niksar Sitorus (37), warga Pasar VIII Jalan Pendidikan Gang Kita-kita, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dituntut pidana 6 tahun

Ketika dikonfrontir, baik penuntut umum maupun keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan tersebut.

Lobang Kunci Rusak

Sementara dalam persidangan beberapa waktu lalu terungkap, para terdakwa sudah membuntuti saksi pelapor Aldi Budianto selaku ASN bersama saksi Indrawan Ginting (pegawai honorer) ketika mencairkan dana honor pegawai Kantor Gubsu Rp1,6 miliar ke KCP Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, Senin (9/9/2019).

Sesampai di pelataran parkir Kantor Gubsu mereka kemudian pergi sholat ke mesjid masih di dalam kantor gubernur. Sepulang sholat, saksi Indrawan Ginting mengaku heran karena lobang kunci pintu mobil Avanza sebelah kanan yang mereka gunakan mengangkut uang tersebut dalam kondisi rusak. Setelah dicek, ternyata uang yang baru mereka cairkan dan disimpan di bagasi mobil telah raib.

Terdakwa Residivis

Jajaran Polrestabes kemudian melakukan pengembangan. Terdakwa Musa Hardianto Sihombing merupakan residivis pada 2017 dengan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Sibolga. Tahun 2018 kembali melakukan pencurian dan diamankan di Polsek Siborong-borong. Terdakwa Indra Haposan Nababan juga merupakan residivis kasus pencurian di Dumai pada tahun 2017 dan diamankan di Polres Dumai.

Terdakwa Niksar Sitorus dikabarkan mendapat bagian Rp150 juta yang diberikan pelaku Tukul. Uang hasil kejahatan para terdakwa sebagian besar digunakan untuk foya-foya. Dari terdakwa Niko Demos Sihombing polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB. Satu unit sepeda motor Honda Sonic BK 5771 PBC beserta STNK, 1 ATM BRI berisikan uang Rp15 juta.

Dari terdakwa Musa Hardianto Sihombing polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp105 juta. Satu dompet hitam, 3 unit hp, 1 buah jam Alexandre Christie. Uang digunakan untuk membayar hutang dan foya-foya. Sedangkan dari pelaku Indra Haposan Nababan diamankan 1 kwitansi DP pembelian tanah Rp50 juta. Satu dompet warna hitam, dua buah HP. Sisa uang yang didapat terdakwa dikabarkan diberikan kepada mertuanya di Jakarta Rp70 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment