Bupati Aceh Singkil Keluarkan Perbub Larangan Hiburan Malam

hiburan malam

topmetro.news – Bupati Aceh Singkil resmi mengeluarkan aturan (Perbub) mengenai larangan hiburan malam pada malam hari, Kamis (5/3/2020).

Sesuai Surat Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Aceh Singkil menjelaskan dalam pasal 4, bahwa:

  1. Hiburan yang dapat berbentuk orkes, organ tunggal, atau bentuk hiburan lainnya, yang menggunakan alat musik pada malam hari.
  2. Tidak termasuk hiburan sebagaimana tertuang dalam ayat 1, yaitu terkait perayaan hari besar nasional, kegitatan partai politik, kegiatan pemerintahan, kegiatan keagamaan, dan kesenian daerah.

Rekomendasi Hiburan

Kegiatan hiburan harus mendapat rekomendasi dari pihak kepolisian, camat, keuchik, serta Satpol PP dan WH.

Ada pun kegiatan hiburan dapat dilaksanakan sesuai pasal 7. Yaitu dimulai dari pukul 08.00 WIB dan sudah harus berakhir pada pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, larangan hiburan keyboard pada malam hari tidak ada. Namun peraturan itu kemudian dibuat, menyurusl terjadinya insiden yang menewaskan seorang warga, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, salah seorang warga Desa Sebatang tewas akibat didor (ditebak) oleh oknum anggota polisi pada tahun 2019 yang lalu. Saat kejadian itu, memang sedang berlangsung hajatan, yang dimana pada malam naas itu, menggunakan hiburan orkes tunggal.

Peristiwa itulah yang kemudian mendorong Bupati Aceh Singkil langsung membuat larangan, sebagaimana dimaksud di atas.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment