• Redaksi
  • Tentang Kami
Newsletter
TOPMETRO NEWS
  • News
  • Peristiwa
    • Kota Medan
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Life style
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kecantikan
  • Travel & Wisata
  • Info Metro
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Tokoh
  • Tekno
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Kota Medan
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Life style
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kecantikan
  • Travel & Wisata
  • Info Metro
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Tokoh
  • Tekno
No Result
View All Result
TOPMETRO NEWS
No Result
View All Result


ADVERTISEMENT

Cabuli Remaja Pria, Oknum Ketua KPU Dipecat

Dp silalahi by Dp silalahi
12 Maret 2020
in Life style, Nasional, Peristiwa, Tokoh
0

foto | go riau

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

TOPMETRO.NEWS – Oknum Ketua KPU dipecat. Inilah tindakan tegas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akhirnya memecat Gusti Makmur sebagai Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin. Pasalnya, dirinya diketahui menderita kelaian seks yakni mencabuli seseorang, bukan wanita melainkan seorang pria yang masih remaja. Duh, jeruk makan jeruk?

Ketua KPU Dipecat, Cabuli Remaja 18 Tahun

Sebagaimana diberitakan Go Riau yang dikutip dari Detik, DKPP memutuskan memecat Gusti Makmur karena yang bersangkutan diduga mencabuli remaja pria yang usianya kurang 18 tahun.

Related articles

Edy Rahmayadi Ajak Masyarakat Minang Bersinergi Bangun Sumut

27 Januari 2021

Ketua DPD RI Apresiasi Kerja TNI AL Kirimkan Baju APD ke Mamuju

27 Januari 2021

”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin ,sejak putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim DKPP yang diketuai Muhammad. Sedang Anggota majelis yaitu Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, Alfitra Salam, dan Rahmat Bagja.

Kenalan di Toilet Hotel

Majelis mengungkapkan, Gusti Makmur memiliki orientasi seksual sesama jenis/gay. Salah satu buktinya adalah saat Gusti Makmur memenuhi undangan MUI di sebuah hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019.

Kala itu, dia bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel. Dalam pertemuan itu, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor HP korban.

Gambar Emoticon Kiss

Gusti Makmur kemudian aktif berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp, dengan menggunkan panggilan ‘say’ dan mengirimkan pesan emoticon gambar ‘kiss’.

artikel untuk Anda | Untung Ada TNI, Bersama Masyarakat, NKRI Utuh Terjaga

”Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin, sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat. Bukan sebaliknya, melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana teradu pernah berkiprah sebelumnya,” ujar majelis DKPP dengan suara bulat.

Bertentangan dengan Etika Moral

Perbuatan Gusti Makmur dinilai meresahkan dan bertentangan dengan kewajiban etika moral penyelenggara Pemilu. Karena itu, majelis pun memutuskan memecat Gusti.

”Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar majelis DKPP.

Kini Gusti Makmur sudah ditahan aparat kepolisian dan segera dimeja hijaukan (diadili).

baca pula | Duh, Malunya..!!! Di Aceh, Dua Gay Ditangkap Warga

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, dua orang gay ditangkap warga di Aceh di Banda Aceh. Hari ini Jumat (13/7/2018) gay ditangkap warga itu dihukum cambuk di halaman Masjid Baiturahman Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Kedua gay itu dihukum bersama 15 orang yang berbuat zinah. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dieksekusi Pemko Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Sekadar diketahui, dasar hukum cambuk yang dilaksanakan di daerah khusus ini, dilaksanakan setelah ada putusan hukum yang dinilai melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.

sumber | go riau

Tags: dipecatgaykpunews
ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Pelayanan PDAM Tirtanadi Launching L2T2 dan L2T3

Next Post

Bakamla Perkenalkan Aplikasi Keamanan Maritim di Medan

Related Posts

Edy Rahmayadi Ajak Masyarakat Minang Bersinergi Bangun Sumut

by tria sitinjak
27 Januari 2021
0

Topmetro.news – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima audiensi Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (IKM) di Rumah Dinas...

Ketua DPD RI Apresiasi Kerja TNI AL Kirimkan Baju APD ke Mamuju

by tria sitinjak
27 Januari 2021
0

Topmetro.news -  TNI AL bergerak cepat membawa APD dari Surabaya menuju Mamuju, Senin (25/1/2021) dengan memanfaatkan KRI OWA-354. Apresiasi diberikan...

Hoaks Covid-19 Masih Tersebar, Masyarakat Harus Saring Info

by tria sitinjak
27 Januari 2021
0

Topmetro.news - Informasi tidak benar atau hoaks di era digital  penyebarannya masih  sangat masif, termasuk yang berkaitan dengan pandemi Covid-19...

Pasca Bocornya Gas Milik PT SMGP, Polda Sumut Cek Kondisi Udara di Madina

by tria sitinjak
27 Januari 2021
0

Topmetro.news - Polda Sumut melakukan pengecekan kondisi udara pasca meninggalnya lima warga karena keracunan gas di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan...

Bersama NusaNet dan DAAI TV, Pemprov Sumut Berbagi Wifi Gratis untuk Pelajar

by tria sitinjak
27 Januari 2021
0

Topmetro.news - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan NusaNet dan DAAI TV memberikan wifi gratis ke beberapa sekolah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVENTORIAL

normal baru

tetap patuhi protokol kesehatan
tetap patuhi protokol kesehatan

Jaga Sistem Imun

covid 19-jaga sistem imun

pakai masker

cegah covid 19-tetap semangat pakai masker

Pilkada 2020

No Result
View All Result

protokol kesehatan

kesehatan pulih ekonomi bangkit
kesehatan pulih ekonomi bangkit

cegah klaster keluarga

cegah covid 19-cegah klaster keluarga

CEGAH COVID 19 DENGAN 3 M

ayo pakai masker

Adaptasi Kebiasaan Baru

Adaptasi Kebiasaan Baru Rumah Makan/ Restoran
Adaptasi Kebiasaan Baru Rumah Makan/ Restoran

ADAPTASI KEBIASAAN BARU

MODA TRANSPORTASI -ADAPTASI KEBIASAAN BARU
TOPMETRO NEWS

Topmetro.news merupakan situs berita, opini dan artikel daring yang disajikan dengan memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. Kami menerapkan Jurnalisme Positif yang dijalankan dengan baik dan benar sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita, opini dan artikel yang disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

Diterbitkan oleh PT. PERSADA LINTAS MEDIA MEDAN.

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Info Metro
  • Internasional
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Medan
  • Life style
  • Market
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tajuk Rencana
  • Tekno
  • Tokoh
  • Travel & Wisata
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Lowongan Kerja

© 2019 TOPMetro.News – Portal Berita Medan

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Kota Medan
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Life style
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kecantikan
  • Travel & Wisata
  • Info Metro
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Tokoh
  • Tekno

© 2018 JNews by Jegtheme.