TOPMETRO.NEWS – Oknum Ketua KPU dipecat. Inilah tindakan tegas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akhirnya memecat Gusti Makmur sebagai Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin. Pasalnya, dirinya diketahui menderita kelaian seks yakni mencabuli seseorang, bukan wanita melainkan seorang pria yang masih remaja. Duh, jeruk makan jeruk?
Ketua KPU Dipecat, Cabuli Remaja 18 Tahun
Sebagaimana diberitakan Go Riau yang dikutip dari Detik, DKPP memutuskan memecat Gusti Makmur karena yang bersangkutan diduga mencabuli remaja pria yang usianya kurang 18 tahun.
”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin ,sejak putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim DKPP yang diketuai Muhammad. Sedang Anggota majelis yaitu Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, Alfitra Salam, dan Rahmat Bagja.
Kenalan di Toilet Hotel
Majelis mengungkapkan, Gusti Makmur memiliki orientasi seksual sesama jenis/gay. Salah satu buktinya adalah saat Gusti Makmur memenuhi undangan MUI di sebuah hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019.
Kala itu, dia bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel. Dalam pertemuan itu, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor HP korban.
Gambar Emoticon Kiss
Gusti Makmur kemudian aktif berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp, dengan menggunkan panggilan ‘say’ dan mengirimkan pesan emoticon gambar ‘kiss’.
artikel untuk Anda | Untung Ada TNI, Bersama Masyarakat, NKRI Utuh Terjaga
”Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin, sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat. Bukan sebaliknya, melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana teradu pernah berkiprah sebelumnya,” ujar majelis DKPP dengan suara bulat.
Bertentangan dengan Etika Moral
Perbuatan Gusti Makmur dinilai meresahkan dan bertentangan dengan kewajiban etika moral penyelenggara Pemilu. Karena itu, majelis pun memutuskan memecat Gusti.
”Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar majelis DKPP.
Kini Gusti Makmur sudah ditahan aparat kepolisian dan segera dimeja hijaukan (diadili).
baca pula | Duh, Malunya..!!! Di Aceh, Dua Gay Ditangkap Warga
Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, dua orang gay ditangkap warga di Aceh di Banda Aceh. Hari ini Jumat (13/7/2018) gay ditangkap warga itu dihukum cambuk di halaman Masjid Baiturahman Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.
Kedua gay itu dihukum bersama 15 orang yang berbuat zinah. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dieksekusi Pemko Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Sekadar diketahui, dasar hukum cambuk yang dilaksanakan di daerah khusus ini, dilaksanakan setelah ada putusan hukum yang dinilai melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.
sumber | go riau