Buron 9 Bulan, Kaki Pelaku Curanmor Ditembus Peluru Tekab Pancur Batu

Kaki Pelaku Curanmor

topmetro.news – Setelah menghilang dan masuk daftar pancarian orang (DPO), selama sembilan bulan Agustian alias Kiting (27) akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsek Pancurbatu, (12/3/2020) malam kemarin. Bahkan petugas terpaksa menembak kaki pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut, karena coba melarikan diri saat ditangkap.

Buruh bangunan yang tinggal di Jalan Balai Desa, Dusun III Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang itu, diamankan Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu dari rumahnya.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH. MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily A Hasibuan SH. MH, Jum’at (13/3/2020) pagi mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan korbannya Syafikri Syahputra (31) warga Desa Durin Sembelang, Deli Serdang. Korban mengaku kehilangan dua sepeda motor jenis yamaha mio BK 4909 SS dan Vega R BK 4148 UJ warna hitam, pada 18 Agustus 2019.

Coba Melarikran Diri, Kaki Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

“Korban yang kehilangan dua sepeda motornya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancur Batu dengan Nomor LP/264/VIII/2019/Restabes. Medan/Sek Pancur Batu,” ujar Iptu Suhaily A Hasibuan SH. MH.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim mendapat informasi bahawasanya tersangka Kiting sudah kembali kerumah setelah bulan melarikan diri.

Petugas dari Tekab Reksrim Polsek Pancur Batu, langsung melakukan pengintaian di seputaran tkp dimana. Tak lama kemudian, Tim melihat tersangka di tkp.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Ditembak Usai Beraksi di 22 TKP

“Saat akan diringkus tersangka mencoba melarikan diri, setelah diberi tembakan keudara tersangka tidak mengindahkannya. Petugas terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Suhaily Hasibuan.

Untuk mendapatkan perobatan kaki pelaku curanmor tersebut, petugas membawanya ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan. Selain tersangka Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana pendek jeans warna hitam merk black SAE, 1 buah jaket jeans warna biru merk Lee.

Barang bukti lainnya yakni, satu BPKB R2 Jenis Yamaha Vega R BK 4148 UJ Nomor rangka MH33S00016KO97457 dan Nomor mesin 350097640, serta 1 unit hp lipat merk Samsung warna hitam.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Suhaily, sembari menjelaskan, teman Kiting bernama Dian Syahputra alias Kepet sudah duluan diringkus dan saat ini kasusnya sudah P22 di pihak Kejaksaan Cabang Pancur Batu.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment