Telantarkan Istri, Oknum Kabid di PPKB Medan Dihukum 1 Tahun

oknum kabid di PPKB Medan

topmetro.news – Iman Surya, oknum kabid di PPKB Medan (Kepala Bidang di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemko Medan) dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun baru-baru ini di PN Medan.

Majelis hakim diketuai Sabarulina Ginting dalam amar putusannya di Ruang Cakra 6 menyatakan, dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa dr Iman Surya terbukti bersalah telantarkan saksi korban yang juga istrinya, Tapi Sari Nasution.

Terdakwa akan menjalani hukuman satu tahun penjara tersebut, bila dalam satu tahun dan enam bulan masa percobaan, melakukan tindak pidana.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Sebab pada persidangan sebelumnya Sabarulina menuntut terdakwa dr Iman Surya agar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara.

Setelah mendapatkan penjelasan dari majelis hakim, JPU Nurhayati Ulfia menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan tersebut.

Tinggalkan Korban

Sementara mengutip dakwaan JPU, berawal pada 10 Juli 2010 saksi korban menikah dengan terdakwa dan menetap di Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Selama perkawinannya dengan terdakwa, saksi korban Tapi Sari Nasution belum dikaruniai anak.

Selama berumah tangga, semua kebutuhan dipenuhi oleh terdakwa yang bertanggung-jawab penuh memenuhi lahir dan batin saksi korban.

Kemudian, terdakwa juga memenuhi uang belanja sejak menikah sampai tahun 2012, kepada saksi korban sebesar Rp2,5 juta per bulan. Tahun 2013-2014 terdakwa masih memberikan uang belanja kepada saksi korban sebesar Rp3,7 hingga Rp4,8 juta.

Awal tahun 2015 sampai dengan Juli 2016, terdakwa memberikan uang rutin saksi korban sebesar Rp4,2 juta. Kemudian pada Desember 2015, terdakwa meninggalkan rumah. Namun terdakwa masih memberikan nafkah kepada saksi korban sebesar Rp4,2 juta.

Namun setahu bagaimana setelah itu, oknum kabid di PPKB Medan itu tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada saksi korban.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment