Bupati Karo Bentuk Gugus Tugas Penanganan Virus Corona

Gugus Tugas Penanganan Virus Corona

topmetro.news – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menggelar rapat internal untuk menyusun sementara susunan keanggotaan Gugus Tugas Penanganan Virus Corona di Kabupaten Karo yang semakin mengkuatirkan masyarakat Indonesia.

“Pembentukan Gugus Tugas ini menindaklanjuti Keppres No. 7 tahun 2020 tentang penanganan Virus Corona,” ujar Bupati Karo kepada wartawan, Senin (16/3/2020), usai memimpin rapat pembentukan keanggotaan Gugus Tugas yang dihadiri Wakil Bupati Cory Seriwaty Br Sebayang, Kalak BPBD Ir Martin Sitepu, Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala, Direktur RSUD Kabanjahe dr Arjuna Wijaya, dan sejumlah SKPD dan OPD jajaran Pemkab Karo.

Menurut Terkelin, berdasarkan hasil konsep yang telah disusun, keanggotaan Gugus Tugas Penanganan Virus Corona terdiri dari, Pengarah Bupati/Wakil Bupati, Sekretaris Dandim, Kapolres, Asisten Bidang Pemerintahan, Kaban Kesbang, Dinas Kesehatan dan Dinas Keuangan.

Sedangkan Pelaksana/Sekretariat, Ketua Kepala BPBD, Wakil Ketua I Pasi Operasi TNI, Wakil Ketua II Kabag Operasi Kepolisian RI. Untuk anggota, unsur bagian pemerintahan dan pembangunan, unsur Dinas Kesehatan, unsur Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, unsur Kementerian Agama, unsur BPBD dan usur TNI serta unsur kepolisian RI.

Menurut Bupati Karo, susunan ini sifatnya belum final. Karena belum hadir seluruhnya dari Forkopimda dan stakeholder lainnya. Sehingga Asisten II dan Kalak BPBD segera ditugasi untuk mengundang instansi terkait lainnya.

“Gugus Tugas ini sangat penting. Sebab untuk penanganan Virus Corona baik segi tekhnis dan segi dana harus kita tuangkan dalam bentuk surat keputusan bupati. Agar semua yang terlibat di dalamnya dapat secara maksimal bekerja sesuai regulasi,” ujarnya.

Perintah Presiden

Seperti diketahui, menghadapi pandemi global Covid-19, Presiden RI Jokowi, minta kepada setiap kepala daerah untuk melakukan langkah dan kebijakan yang ketat untuk menghambat penyebaran Covid-19.

Jokowi juga minta para kepala daerah mempedomani Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona. Serta membuat kebijakan sesuai kondisi daerahnya.

Begitu juga terkait proses belajar dari rumah bagi pelajar/mahasiswa. Juga kebijakan tentang sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah dengan tetap memberi pelayanan kepada masyarakat. Serta menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Dalam kesempatan itu, Drektur RSUD Kabanjahe dr Arjuna Wijaya membantah isu pasien terpapar Virus Corona ada masuk RSUD Kabanjahe. Ditegaskannya, hal itu tidak mengandung kebenaran alias hoaks.

“Yang ada, pada Minggu (15/3/2020), ada pasien perempuan inisial PAS (25) warga Paribun Toba Kecamatan Simalungun yang kesehariannya sebagai guide (pemandu) orang bule, berobat ke Puskesmas Merek dan dirujuk ke RSUD Kabanjahe. Karena ada satu alat yang belum kita miliki, kita mengirimkan pasien tersebut ke RS Adam Malik Medan untuk dicek lebih lanjut,” katanya.

Setelah pihak RSUD Kabanjahe kontak dengan pihak RS Adam Malik, ternyata yang bersangkutan tidak terpapar Virus Corona sebagaimana isu berkembang. Sekarang pasien sudah pulang ke Paribun Toba.

“Inilah pentingnya, susunan Gugus Tugas dibentuk sekaligus menyangkal berita-berita hoaks yang sumbernya belum jelas. Sehingga masyarakat menjadi resah dan khawatir,” ucap Arjuna.

reporter | FP Pinem

Related posts

Leave a Comment