Massa Federasi Buruh Unjuk Rasa ke DPRDSU

pengesahan RUU Omnibus Law

topmetro.news – Ratusan massa yang menamakan dirinya Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) Kota Medan unjuk rasa ke DPRD Sumut, Rabu (18/3/2020). Mereka menolak dengan tegas pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Karena sangat merugikan dan menyengsarakan buruh.

Menurut juru bicara pengunjuk rasa, Ahmad Rivai dan Sutrisno, dalam pernyataan sikapnya, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sangat krusial bagi nasib buruh. Karena menghapuskan segala bentuk perlindungan hukum terhadap buruh.

Dalam cluster tenaga kerja, teriak buruh, RUU Omnibus Law memperkenalkan sistim pengupahan baru yang melemahkan sistim pengupahan itu sendiri. Sehingga tidak akan berpihak kepada nasib buruh.

Kedua, tambah mereka, Omnibus Law akan berpeluang besar menghilangkan upah minimum dan menggantinya dengan penerapan upah per jam. Juga menghilangkan pesangon dan perluasan outsourching di semua pekerjaan.

Buruh Asing

Selain itu, tambah Ahmad Rivai, membuka peluang besar tenaga kerja asing yang tidak berketerampilan masuk ke Indonesia. Menghilangkan jaminan kerja bagi pekerja yang pensiun. Lalu, pekerja yang mengalami kecelakaan dan pekerja meninggal dunia, tidak akan mendapatkan pesangon.

Berkaitan dengan itu, massa dengan lantang mendesak DPRD Sumut untuk segera menyurati Pemerintah Pusat dan DPR RI. Agar menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang nyata-nyata tidak berpihak kepada pekerja.

Perwakilan pengunjuk rasa diterima anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto di Ruang Banmus (Badan Musyawarah). Rudy pun berjanji untuk segera menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar mempertimbangkan pengesahan RUU tersebut.

reporter | FP Pinem

Related posts

Leave a Comment