Perkara Kurir 1 Kg Sabu Mulai Digelar di PN Medan

kurir sabu 1 kg

topmetro.news – Perkara perantara dalam jual beli atau kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg atas nama terdakwa Amri Panjaitan (29), warga Jalan Batu III Gang Apokat Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai mulai digelar di Ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (18/3/2020).

JPU M Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menguraikan, Minggu (20/10/2019), sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Amri Panjaitan bertemu dengan Munir Saparuddin (DPO) di salah satu kedai kopi di Kota Tanjungbalai. Lalu pada saat itu, Munir Saparuddin mengajak terdakwa ke Kota Medan.

Keesokan harinya, mereka berangkat dari Tanjungbalai menuju Kota Medan dengan mengendarai mobil Avanza warna silver. Munir Saparuddin menjanjikan akan memberikan uoah Rp1 juta sekembali mereka ke Kota Tanjungbalai.

Mereka tiba sekira pukul 21.30 WIB dan terdakwa diturunkan di bawah Flyover Amplas, di Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas dengan membawa plastik asoy berisi satu bungkus plastik Teh Cina berisi kristal putih. Setelah diteliti di laboratorium, positif mengandung methamphetamine, populer disebut: sabu.

Sebelum berangkat, Munir Saparuddin memberikan uang Rp200 ribu untuk keperluan makan, minum dan rokok terdakwa.

Terdakwa Didatangi Saksi

Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa didatangi saksi Chandra Sitepu, Agus Pranoto, Samuel Jackson Purba, dan saksi Sandi Setiawan (masing-masing anggota Polrestabes Medan). Para saksi kemudian menanyai terdakwa.

Curiga dengan gelagat terdakwa, petugas kemudian memeriksa bungkusan yang dibawanya. Tim petugas ‘unit luar’ kemudian mengamankan terdakwa kurir sabu 1 kg itu, berikut bungkusan bawaannya dari Kota Tanjungbalai tersebut.

Amri Panjaitan dijerat pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan. Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment