Kajari Medan Instruksikan Layanan Tilang via Aplikasi ‘Si Abang Lae’

pelayanan tilang manual

topmetro.news – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Virus Corona), Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH tertanggal 19 Maret 2020 ini mengeluarkan instruksi penutupan pelayanan tilang secara manual.

Selanjutnya pelayanan tilang manual dialihkan ke pelayanan berbasis elektronik. Yakni Aplikasi Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi online (‘Si Abang Lae’).

Selain itu warga juga bisa menggunakan aplikasi WhatsaApp (WA) dengan Nomor 0813 7082 0455 (gratis).

Kebijakan tersebut diharapkan bisa mengeleminir terjadinya penumpukan warga pelanggar lalu lintas (tilang). Khususnya untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

Kedua layanan publik khususnya pelanggaran tilang tersebut, menurut Kajari Medan, di kantornya Jalan Adinegoro Medan, diberlakukan efektif mulai Kamis (19/3/2020), hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Setelah mengakses putusan PN Medan lewat internet, warga tinggal mengisi data-data lewat Aplikasi ‘Si Abang Lae’ atau WA tersebut. Seperti pengisian nama (sesuai KTP), alamat (lokasi untuk diantar), serta foto (screen shoot) kertas tilang.

Pantauan awak media, Kejari Medan Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Pidum Parada Situmorang dan Kasi Intel M Yusuf sempat menyaksikan para jaksa yang mengantri melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejari Medan.

Terobosan Si Abang Lae

Dilansir beberapa waktu lalu, terobosan pelayanan berbasis elektronik Si Abang Lae telah digulirkan Agustus 2019 lalu. Warga tidak perlu lagi datang menjemput barangnya yang dijadikan BB dalam kasus/perkara tindak pidana. Karena pihak Kejari Medan yang akan mengantarnya langsung.

BACA JUGA | DPRDSU Periksa Suhu Tubuh Setiap Orang Masuk Gedung Dewan

Demikian halnya untuk pembayaran denda bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas. Kini sudah berbasis aplikasi online ‘Si Abang Lae’.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment