Polda Sumut Tangguhkan Penahanan Tersangka Plt Kadis Perkim Labuhanbatu

Polda Sumut

topmetro.news – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangguhkan penahanan tersangka Plt Kadis Perkim (Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman), Labuhanbatu, berinisial FP.

FP diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kafe di Kabupaten Labuhanbatu pada Senin, 2 Maret 2020. Penangguhan tersebut diduga dilakukan karena pertimbangan kesehatan.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Suherman SH menyayangkan, tindakan Polda Sumut yang menangguhkan penahanan terhadap FP.

“Kenapa harus ditangguhkan, kalau memang sakit kenapa tidak dibantarkan saja. Memang itu haknya Kepolisian, tapi inikan kasus korupsi. Kalau memang sakit, harus dijelaskan, sakitnya seperti apa. Dan kalau sudah sembuhkan bisa kembali ditahan,” katanya kepada Koran Top Metro (grup topmetro.news), Rabu (1/4/2020).

Polda Sumut Tangguhkan Tersangka Dengan Alasan Sakit

Suherman SH juga menambahkan, dengan penangguhan penahanan bisa saja tersangka menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

“Bisa saja tersangka mempengaruhi saksi-saksi lainnya hingga mengganggu proses penyidikan. Polisi seharusnya tetap komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada tebang pilih,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rony Samtana ketika dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu (1/4/2020) tidak menjawab. Walaupun dalam pesan tersebut terlihat dua centang berwarna abu-abu.

Sama halnya dengan Plt Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, Rajid Yuliawan juga tidak menjawab saat ingin dikonfirmasi terkait pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi terkait OTT Plt Kadis Perkim, FP beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), memeriksa Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi.

Orang nomor satu di pemerintahan Labuhanbatu tersebut diperiksa sebagai saksi, apakah memiliki keterlibatan terkait kasus OTT tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rony Samtana ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan Bupati Labuhanbatu tersebut.

Baca Juga: OTT Plt Kadis Perkim, Polda Sumut Periksa Bupati Labuhanbatu

“Iya, sudah kita lakukan pemeriksaan sekitar dua minggu lalu sebagai saksi,” kata Kombes Rony Samtana kepada Koran Top Metro (grup topmetro.news), Senin (30/3/2020).

Rony juga menambahkan, dirinya saat terus memonitor kasus yang sedang dikerjakan tim penyidik. Sedangkan apakah ada pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Labuhanbatu atau ada tersangka lainnya, Rony belum bisa memastikan.

“Untuk pemeriksaan lanjutan, belum bisa dipastikan. Saya kira tergantung hasil pemeriksaan para saksi dan Tersangka serta barang bukti. Demikian juga untuk tersangka lain, semua bergantung perkembangan hasil penyidikan,” jelasnya.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment