Rampok Anak Mahasiswi Juli Sinaga, Kaki Siregar Ditembus Peluru

Rampok Anak Mahasiswi

TOPMETRO.NEWS – Nekat rampok anak mahasiswi, Unit Reskrim Polsek Delitua terpaksa menembak kaki pelaku. Polisi meringkus seorang pelaku perampokan Jalan Jamin Ginting Simpang Rumah Sakit Jiwa Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (28/3/2020).

Rampok Anak Mahasiswi, Kehilangan Barang Berharga

Keterangan di kepolisian menyebut, tersangka Arun Siregar (21) warga Jalan Coklat VII No.08 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.

Tersangka diringkus setelah merampok anak mahasisiwi atas nama Maria Juliana Sinaga alias Juli (21) seorang mahasiswi, yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Gang Parang II Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Rabu (1/4/2020) menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan Nomor LP /319/ K/ III / 2020/ SPKT/ Sek Delta.

”Dimana korban dirampok tersangka Sabtu (28/3/2020), sekira pukul 17.05 wib,” kata Idem Sitepu.

Korban kehilangan barang berharga berupa ponsel, duit dan surat-surat berharga.

Rampok-Anak-Mahasiswi2
foto | iswandi nasution

Tak Mau Buruannya Kabur

Berdasarkan laporan korban, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di lapangan.

”Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi dari masyarakat keberadaan tersangka, yang saat itu berada di Jalan Jamin Ginting Simpang Rumah Sakit Jiwa,” kata Idem Sitepu.

Tak mau buruannya kabur, tim langsung bergerak dengan menangkap tersangka.

Sempat Berikan Tembakan Peringatan

Saat ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan, namun tersangka tetap tak mengindahkannya.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

”Tersangka pun terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Idem.

Tim langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perobatan.

Terancam 7 Tahun Penjara

Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Delitua bersama barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha RX King Merah Maron BK 5644 TK.

”Untuk tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”

BACA SELENGKAPNYA | Nekat Jadi Perampok, Aksi Gultom Cs Dilumpuhkan Wanita Ini

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, nekat jadi perampok, 3 aksi pria dilumpuhkan Sri Endah Pujiani (27).

Wanita ini berhasil menggagalkan aksi perampokan mereka.

Sekadar diketahui, kasus perampokan itu terjadi di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Selasa (10/3/2020). Tak Pelak lagi, 3 personil kelompok Gultom Cs yang nekat jadi perampok itu saat ini mendekam di kamar sel polisi.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Firdaus Kemit, seperti diberitakan bentengtimes menerangkan, peristiwa itu bermula saat Sri yang merupakan warga Deli Serdang hendak berangkat kerja sebagai pegawai honorer di Satlantas Polresta Deli Serdang.

.reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment