Kepala Desa di Aceh Singkil Hibahkan Setengah Gajinya untuk Sosial

Kepala Desa Teluk Ambun

topmetro.news – Sosok Kepala Desa Teluk Ambun Kecamatan Singkil Mufrin saat ini viral di jagat media maya Aceh Singkil.

Hal ini dikarenakan dirinya yang baru tiga bulan menjabat sebagai kepala desa membuat banyak masyarakat mengapresiasi kenekatannya. Yakni mengambil resiko membagikan sembako walaupun Bupati Aceh Singkil melarang untuk membagikannya sebelum ada perbub yang mengaturnya.

Sosok Kepala Desa Teluk Ambun ini adalah Mufrin yang sebelumnya gagal menang mencalonkan diri menjadi salah seorang calon legislatif dari PDIP.

Ia mengambil kebijakan membagikan sembako kepada warganya di saat wabah Covid 19 melanda. Yang dimana Mufrin menjelaskan, apabila Dana Desa tidak bisa digunakan untuk menaggulangi bantuan tersebut, maka ia bersedia membayar dengan uang pribadinya.

“Saya melakukan ini untuk kebutuhan warga saya yang cemas dengan adanya wabah Virus Covid 19 ini, yang nantinya dibayar menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2020. Namun bila hal ini melanggar prosedur, saya siap mengganti dengan uang pribadi saya,” ucap Mufrin, Senin (6/4/2020).

Gaji Kepala Desa

Selain kenekatannya membagikan sembako, ternyata sosok kepdes satu ini juga memiliki niat mulia lainnya. Seperti janjinya pada saat mencalonkan diri menjadi kepdes dan bila menang akan menghibahkan 50 persen gajinya untuk sosial kemasyarakatan selama enam tahun.

“Saya sudah berjanji bila ada warga saya kesulitan ekonomi, musibah atau hal lainnya, saya menghibahkan setengah dari gaji saya selama periode,” tambah Mufrin.

“Dan hal ini sudah berjalan semenjak saya dilantik. Walaupun gaji saya belum keluar, hal itu sudah saya laksanakan,” tuturnya.

Sebelumnya ada folemik. Dimana dalam penanganan wabah Covid 19 beberapa kepala desa menyalurkan bantuan pangan kepada warganya. Namun hal itu bertentangan dengan aturan. Sehingga Bupati Aceh Singkil beserta Kepala Dinas DPMK melarangnya sebelum ada aturan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub).

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment