Suap Dzulmi Eldin, Saksi-saksi Ungkap Samsul Fitri Aktif Minta Uang

Sidang lanjutan perkara suap Walikota Medan

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara suap Rp2,1 miliar dengan terdakwa Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin, Senin siang (6/4/2020), digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Sebagaimana disyaratkan Hakim Ketua Abdul Azis dua pekan lalu, sidang kali ini digelar secara teleconference (online). Terdakwa T Dzulmi hanya terlihat di layar ruang sidang. Karena dia tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Sedangkan terdakwa Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol Pemko Medan (berkas terpisah) yang dititip penuntut umum pada KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan diberikan izin mengikuti persidangan di Ruang Cakra 2.

Tujuh Saksi

Tim jaksa pada KPK menghadirkan tujuh saksi untuk kedua terdakwa yakni T Dzulmi Eldin sebagai penerima uang suap dari sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah/kepala dinas (kadis) dan terdakwa Samsul Fitri selaku perantara suap.

Di antaranya Sekda Kota Medan, bagian protokoler, dan ajudan Walikota Medan nonaktif (ketika itu). Juga rekanan proyek di lingkungan Pemko Medan. Hingga manajemen travel langganan Pemko Medan dalam urusan perjalanan dinas luar kota hingga luar negeri.

Para saksi mengungkapkan, bahwa terdakwa Samsul Fitri yang dipercayakan mengurusi kegiatan Walikota Medan, aktif dengan berbagai cara meminta uang kepada para kadis (kepala OPD).

Saksi Andika, staf terdakwa Samsul Fitri mengakui beberapa kali menerima uang dari 10 orang kadis atas perintah Samsul Fitri.

Nominal uang yang diterimanya atas perintah Samsul Fitri tersebut bervariasi jumlahnya. Mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta. Uang tersebut diterima melalui beberapa tahap. Juga bervariasi sesuai kemampuan masing-masing kadis yang memberikan.

“Benar Pak. Ada beberapa kali atas perintah Syamsul Fitri. Ada 10 orang yang saya terima pemberiannya. Nominalnya uangnya bervariasi mulai Rp5 juta sampai Rp200 juta. Itu juga melalui beberapa tahap yang berbeda dari masing-masing memberi,” ujar Andika menjawab pertanyaan jaksa pada KPJ Zainal Abidin di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Azis.

Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, menurut Andika dirinya hanya berpikir bahwa pemberian uang tersebut dilakukan para kadis karena atasannya langsung tersebut (Samsul Fitri) yang biasa mendampingi kegiatan Eldin sebagai walikota.

Buang Rp150 Juta

Uang pemberian para kadis, imbuhnya, biasa disimpan Samsul Fitri di brankas di ruang kerja Bidang Protokoler.

Terungkap di persidangan, saksi Andika mengaku sempat membuang uang sebesar Rp150 juta yang dari dua kadis, karena panik saat penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal serupa juga diungkapkan saksi lainnya Aidil, ajudan walikota Medan sejak 2017. Terdakwa Syamsul Fitri dengan cara menelepon meminta sejumlah uang kepada kepala OPD/kadis di jajaran Pemko Medan untuk kepentingan walikota T Dzulmi Eldin.

Hakim Ketua Abdul Azis juga mengabulkan permohonan jaksa pada KPK untuk membuka rekaman riwayat percakapan Aidil dengan Kadis PU kota Medan Isa Ansari di ruang sidang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment